INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA------Kementerian Kesehatan akan menggunakan Rapid Diagnostic Test Antigen akan digunakan untuk Pemeriksaan COVID-19 terutama di daerah yang memiliki keterbatasan akses laboratorium RT-PCR. Penggunaan rapid test antigen ini juga akan dilakukan pada 98 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM dengan jumlah kasus yang tinggi.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan menggunakan tes antigen untuk epidemiologi nantinya dapat berpengaruh pada catatan peningkatan kasus. Pasalnya, tes antigen bisa dilakukan secara cepat dan lebih masif dibandingkan RT-PCR, karena jumlahnya terbatas.
Nantinya akan diumumkan bersama dengan kasus aktif dari RT-PCR, sehingga kemungkinan jumlah kasus akan melonjak tajam.
"Kami ingin menyampaikan lebih awal agar masyarakat memahami mengapa penambahan kasus terjadi saat kita melakukan akselerasi testing, dengan memperbanyak tes epidemiologi kita akan semakin banyak menangkap kasus positif yang tidak ada gejala sama sekali. Masyarakat diharapkan menyikapi dengan baik artinya meningkatkan kewaspadaan dan disiplin protokol kesehatan," jelas Nadia, baru-baru ini.
Adanya penguatan dari sisi testing, tracing, dan treatment 3T diharapkan dapat memutus rantai penularan. Dia menegaskan antigen ini tidak dipungut biaya karena untuk pemeriksaan epidemiologi bukan untuk pelaku perjalanan.
"Kalau untuk pelaku perjalanan sudah jelas harus dilakukan secara mandiri," ujarnya,
Nantinya juga akan ada pelaporan penggunaan sehingga harus bisa memonitor jumlahnya untuk kasus suspek maupun kontak. Dia memperkirakan dengan penguatan antigen akan ada peningkatan kasus tanpa gejala dan gejala ringan, dengan begitu dapat mempercepat penanganan pandemi ini.
"Kalau bisa deteksi lebih dini, isolasi dini sebenarnya RS tidak terlalu berat untuk menangani kasus berat tp ttp diantisipasi 30-40% terjadi peningkatan kasus dan ini akan banyak kasus OTG atau gejala ringan jd penguatan isolasi mandiri atau terpusat," kata Nadia.(RZ/WK )***
No comments:
Post a Comment