INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA--------Presiden Joko Widodo memerintahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelesaikan permasalahan Sofifi yang belum juga menjadi Ibu Kota Maluku Utara. Permasalahan ini tertunda selama 22 Tahun.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa permasalahan pokok yang menghambat eksekusi program pembangunan di Sofifi yaitu karena tidak ada kepastian soal permasalahan administrasi pemerintahan.
Diketahui, Maluku Utara telah dibentuk menjadi provinsi tersendiri melalui UU Nomor 46 Tahun 1999 yang ditetapkan pada 4 Oktober 1999, setelah terpisah dari provinsi Maluku. Pada UU tersebut dinyatakan Sofifi sebagai Ibu Kota Provinsi Maluku Utara.
"Sofifi ini jalan tengah, yang ditetapkan menjadi ibu kota di antara Ternate dan Tidore," kata Tito baru- baru ini.
Tapi faktanya, Sofifi tidak pernah menjadi ibu kota sebagaimana yang direncanakan. Meski pembangunan sejumlah infrastruktur pernah dilakukan, seperti kantor gubernur, kantor pengadilan, korem, hingga perumahan. Sayangnya, infrastruktur itu belum dimanfaatkan secara maksimal.
Tak hanya itu, keberadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) pun kurang optimal dalam melaksanakan tugasnya, karena masih berdomisili di Ternate dan Tidore.
"Karena ketidaksiapan sarana prasarana secara lengkap, sehingga (mereka) akhirnya bolak balik," ujarnya.
Dengan berbagai persoalan itu, penanganan Sofifi membutuhkan langkah-langkah strategis. Salah satu strategi yang dilakukan Kemendagri yakni dengan menjadikan Sofifi sebagai Kawasan Khusus Ibu Kota Provinsi Maluku Utara. Pembentukan kawasan khusus ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Kami dari diskusi dengan beberapa ahli dan seluruh staf di Kemendagri, itu memilih opsinya yang Kawasan Khusus Ibu Kota Sofifi. Nah, ini kemudian sudah kami diskusikan di lapangan dengan Gubernur, Walikota Tidore, kemudian dari Bupati Halmahera Barat karena sebagian wilayahnya, itu sudah disepakati," jelas Tito.
Draf dasar hukum Pembentukan Kawasan Khusus tersebut telah diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk selanjutnya diterbitkan sebagai Peraturan Pemerintah. Peraturan ini nantinya akan menjadi dasar atau payung hukum dalam Pembentukan Kawasan Khusus Ibu Kota Sofifi, yang meliputi sebagian Kecamatan di Wilayah Kota Tidore yang terletak di pulau besar, dan sebagian Kecamatan di Halmahera Barat.
Bila sudah ditetapkan sebagai Pusat Administrasi dan Kawasan Khusus melalui Peraturan Pemerintah, menurutnya ini akan membuka peluang adanya investasi baru dan lapangan pekerjaan, mengingat segala urusan birokrasi dan tata kelola pemerintahan bakal semakin mudah.
Apalagi, sebelumnya telah diperkuat dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 yang ditetapkan pada 17 Januari 2020, tentang Pengembangan Kota Baru 2020-2024 Provinsi Maluku Utara yang telah ditetapkan menjadi Pembangunan Kota Baru di Sofifi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Sofyan Djalil juga mengatakan, apa yang telah dilakukan Kemendagri menjadi peta jalan (road map) bagi penanganan permasalahan yang terjadi di Sofifi.
Peta jalan ini sekaligus menjadi langkah pembuka bagi kementerian/ lembaga lain untuk menjalankan perannya masing-masing.(RZ/WK)***
No comments:
Post a Comment