INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA------------Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait aturan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang kebutuhan bahan pokok atau sembako.
Dalam akun resmi instagramnya, DJP menjelaskan bahwa saat ini barang bebas PPN yang berlaku saat ini menciptakan distorsi.
"Faktanya adalah bahwa pengecualian dan fasilitas PPN yang diberikan saat ini tidak mempertimbangkan jenis, harga, dan kelompok yang mengkonsumsi, sehingga menciptakan distorsi," jelas DJP dikutip Minggu (13/6/2021).
Lebih lanjut, DJP menjelaskan, saat ini beras, daging, atau jasa pendidikan, apapun jenis yang harganya semuanya mendapat fasilitas tidak dikenai PPN.
DJP mencontohkan, konsumsi beras premium dan beras biasa sama-sama tidak kena PPN. Konsumsi daging segar wagyu dan daging segar di pasar tradisional sama-sama tidak kena PPN. Kemudian les privat berbiaya tinggi dan pendidikan gratis sama-sama tidak kena PPN.
Nah, DJP mengklaim konsumen barang-barang tersebut memiliki daya beli yang jauh berbeda. Sehingga fasilitas PPN tidak dikenakan atas barang/jasa tersebut tidak tepat sasaran. Pasalnya orang yang mampu bayar justru tidak membayar pajak, karena mengonsumsi barang/jasa uang tidak dikenai PPN.
Oleh sebab itu, kata DJP, pemerintah menyiapkan RUU KUP yang berisi konsep reformasi perpajakan, salah satunya reformasi sistem PPN. Melalui revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), DJP berharap dapat memenuhi rasa keadilan.
"Diharapkan sistem baru dapat memenuhi rasa keadilan dengan mengurangi distorsi dan menghilangkan fasilitas yang tidak efektif, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan negara," tulis DJP.
Untuk diketahui, melalui draft revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar, sembako dan sekolah akan dipajaki.
Kebutuhan sembako yang akan dikenai pajak meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi. Sebelumnya daftar kebutuhan pokok tersebut bebas dari PPN dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.
Selain memasang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako, pemerintah juga memutuskan untuk memungut tarif PPN untuk jasa pendidikan atau sekolah.(RZ/WK)****
No comments:
Post a Comment