INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA---------Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pihaknya sulit untuk menarik pajak penghasilan (PPh) orang pribadi kelas menengah atas atau orang kaya.
Sri Mulyani menjelaskan, dalam lima tahun terakhir, hanya 1,42% dari total wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi atau yang sebesar 30%.
"Bila dilihat dari penghasilan kena pajak yang dilaporkan hanya 0,03% dari jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang memiliki penghasilan kena pajak lebih dari Rp 5 miliar setahun," jelas Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (28/6/2021).
"Pemajakan atas orang kaya memang tidak mudah dan tidak optimal karena pengaturan terkait fringe benefit yakni berbagai fasilitas yang dinikmati namun tidak menjadi objek pajak," ujarnya lagi.
Sri Mulyani menjelaskan pemajakan atas orang kaya tidak optimal antara lain, karena pengaturan terkait fringe benefit (natura). Di mana lebih dari 50% Tax Expenditure PPh OP dimanfaatkan oleh WP OP berpenghasilan tinggi, yaitu mereka yang penghasilan kena pajak nya di atas Rp500 juta per tahun.
Dia mencatat, pada 2016-2021, rata-rata tax expenditure PPh orang pribadi atas penghasilan yang didapatkan dalam bentuk natura mencapai Rp 5,1 triliun
Di samping itu, jumlah tax bracket (pengelompokan penghasilan kena pajak/PKP) Indonesia yang hanya 4 lapis sehingga kurang menggambarkan progresivitas pengenaan pajak. Jika dibandingkan, negara tetangga seperti Vietnam memiliki tujuh bracket, Thailand delapan bracket, Filipina tujuh bracket, dan Malaysia ada 11 bracket.
"Periode 2016-2019 rata-rata teks expenditure PPh orang pribadi atas penghasilan yang didapatkan dalam bentuk natura mencapai Rp5,1 triliun," tuturnya.
Hal tersebut menurutnya sangat disayangkan karena dalam 20 tahun terakhir partisipasi warga negara sebagai pembayar pajak terus meningkat.
Adapun jumlah wajib pajak yang hanya sebanyak 2,5 juta orang pada 2002 kini sudah mencapai hampir 50 juta orang. Tak hanya itu, rasio WP OP terhadap jumlah penduduk Indonesia yang bekerja juga melonjak dari hanya 1,82% pada tahun 2002, kini sudah mencapai 34,6%.
"Saya ingat pada waktu saya menjadi Menteri Keuangan pada 2005 akhir, jumlah pembayar pajak masih belum mencapai 4 juta orang, dan sekarang ini jumlah wajib pajak terdaftar mencapai atau mendekati 50 juta sesuatu kenaikan yang cepat tinggi namun kita lihat efektivitasnya," jelasnya.(RZ/WK)*****
No comments:
Post a Comment