INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA----------Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek, Jumeri mengatakan, pembelajaran tatap muka terbatas bersifat dinamis dan mengikuti perkembangan Covid-19.
"Jadi disesuaikan dengan kondisi daerah. Pelaksanaan PTM (Pembelajaran Tatap Muka) terbatas berdasarkan SKB Empat Menteri dan juga Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021," ucap Jumeri dalam keterangan tulis, Kamis (24/6/2021).
Dia mencontohkan, bilamana suatu kabupaten dinyatakan sebagai zona oranye atau merah Covid-19, tetapi sebenarnya ada kecamatan atau desa yang letaknya terpencil dan terisolir, tidak banyak orang mengunjungi, serta memiliki keterbatasan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ), maka dimungkinkan untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas.
Pelaksanaannya pun tentunya setelah memenuhi daftar periksa sesuai surat keputusan bersama (SKB) empat menteri serta penerapan protokol kesehatan yang baik.
Kendati kasus Covid-19 mengalami lonjakan, Jumeri masih menilai bahwa pembelajaran tatap muka terbatas merupakan opsi terbaik untuk bisa mengatasi learning loss.
Hal itu dikarenakan pelaksanaan PJJ di banyak daerah belum optimal karena banyak kendala seperti jaringan, kuota internet, ketersediaan gawai, hingga kemampuan pendidik dan peserta didik dalam melaksanakan PJJ secara daring.
Hingga saat ini, sebanyak 35 persen sekolah telah menyelenggarakannya. Praktik baik sekolah-sekolah tersebut dapat dijadikan contoh bagi sekolah lain yang sedang mempersiapkan pembelajaran tatap muka terbatas.
Jumeri berpesan agar orang tua tidak perlu khawatir berlebihan pada menyusul tahun ajaran baru 2021/2022 nanti. Menurutnya, kepala daerah pasti akan memikirkan kebijakan yang terbaik bagi masyarakat.
"Bagi orang tua, jangan takut dengan PTM Terbatas. Pemerintah tetap mempertimbangkan dinamika dan perkembangan kasus Covid-19 di daerah. Kami menghargai kekhawatiran orang tua," kata dia.( RZ/WK )****
No comments:
Post a Comment