INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA-----------Menteri Keuangan Sri Mulyani buka-bukaan soal rencana pemerintah yang mengusulkan sembako, layanan pendidikan, dan layanan kesehatan masuk golongan barang kena pajak, serta jasa kena pajak.
Aturan itu ada dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kelima UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
"Kalau kita bicara tentang pajak pendidikan dan lain lain, Indonesia ini sudah sedemikian sangat diverse-nya," kata Sri Mulyani, baru- baru ini.
Kata dia, wacana tersebut justru didasari azas keadilan bagi masyarakat dan gotong royong. Karena pajak yang dihasilkan guna mengisi anggaran pendidikan dalam APBN yang dipatok 20% setiap tahunnya.
"Mengenai yang banyak dibicarakan soal pajak-pajak pendidikan, sebetulnya APBN kita itu pihaknya banyak untuk pendidikan. Mulai dari beasiswa sampai kuliah sampai gurunya diberi pelatihan dan beasiswa. Serta tunjangan profesi dan sarana prasarana, dibangun laboratoriun, bahkan bantuan koneksi internet dan sarana untuk mempersiapakan era digital," katanya.
Pada anggaran pendidikan di APBN sebanyak Rp550 triliun, pemerintah berikan kepada hampir semua sekolah, baik sekolah negeri, agama, hingga madrasah. Juga untuk guru tidak hanya guru ASN, ada ASND dan juga swasta yang dapat sertifikat.
Menurut Sri Mulyani, belanja yang begitu besar tersebut di satu sisi mengharuskan rakyat siapapun dan apapun kedudukan kondisi ekonominya, bisa mendapatkan pendidikan. Hal itu merupakan efek tujuan pemerataan.
Dalam hal sekolah pun beragam, misal ada sekolah-sekolah swasta bertujuan memberikan itu, tapi ada sekolah swasta yang bayar sekolahnya tinggi luar biasa.
"Nah ini menggambarkan betapa beragamnya," kata Sri Mulyani.
Sementara, mengenai rencana pajak sembako, di mana ada beras yang harganya Rp10 ribu per kilogram dan ada yang Rp200.000 per kg. Selain itu juga ada daging yang harganya Rp16 ribu per kg dan ada yang Rp2 juta per kg.
Oleh karena itu, kalau bicara basis pajak, efek keadilan atau prinsip keadilan tidak bisa mengatakan satu kelompok barang atau jasa tidak bisa dikenakan pajak. Karena di dalam satu kelompok itu, misal pendidikan, ada yang sangat mampu dan ada yang sangat tidak mampu.
"Yang sangat tidak mampu, kita berikan bantuan penuh. Mereka itulah yang diberikan beasiswa, gizi, kesehatan gratis, tapi yang sudah mampu kan tidak seharusnya begitu," kata Sri Mulyani.
Saat ini pemerintah terus mendorong momentum pemulihan ekonomi dengan terus mewaspadai risiko Covid-19 yang masih menimbulkan ketidakpastian yang tinggi.
"APBN bekerja keras mendorong keberlanjutan pemulihan ekonomi nasional dan mempercepat vaksinasi dengan tetap mewaspadai risiko Covid 19," katanya.(RZ/WK)*****
No comments:
Post a Comment