Foto: Infografis/Ekonomi Terancam Luar Dalam, Apa yang Harus Dilakukan Jokowi?
INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA----------Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersikukuh untuk tidak melakukan penguncian wilayah secara keseluruhan (lockdown) kendati perkembangan kasus Covid-19 semakin 'menggila' dalam beberapa hari terakhir.
Saat memimpin rapat terbatas awal pekan ini, kepala negara lebih memilih untuk memperkuat kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
"Arahan presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, akan berlaku mulai besok 22 Juni sampai 5 Juni bahwa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam instruksi mendagri," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas.
Pengetatan PPKM mikro ini mencakup beberapa poin. Mulai dari mewajibkan para pekerja bekerja dari rumah sebanyak 75% untuk zona merah, dan 50% untuk di luar zona merah.
Selain itu, para pelajar wajib melaksanakan kegiatan pembelajaran secara daring untuk zona merah, dan daerah lainnya mengikuti aturan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Bagi kegiatan sektor esensial seperti pelayanan dasar publik dan tempat kebutuhan pokok bisa berjalan dengan kapasitas 100%. Sementara untuk restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak di pasar dan pusat perbelanjaan memiliki kapasitas pengunjung 25% dengan jam operasional hanya sampai pukul 20:00 WIB.
Untuk kegiatan di mal, pasar, dan pusat perdagangan maksimal sampai pukul 20.00 dan pembatasan pengunjung 25% dari kapasitas. Selanjutnya taman umum dan area publik lainnya di zona merah ditutup sementara. Untuk zona lainnya dibuka dengan kapasitas 25%.
Kemudian proyek konstruksi dapat beroperasi dengan protokol kesehatan. Selain itu, kegiatan di tempat ibadah di zona merah ditiadakan. Kegiatan Hari Raya Idul Adha akan dikeluarkan surat edaran tersendiri, termasuk kegiatan penyembelihan hewan qurban dan pembagiannya.
Kegiatan seni budaya, sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan di zona merah ditutup sementara. Zona lainnya maksimal 25%. Kegiatan hajatan paling banyak 25% dari kapasitas ruangan dan tidak ada makan di tempat dan makanan wajib dibawa pulang
Selama aturan tersebut, dilarang menggelar kegiatan rapat dan seminar secara offline atau luring di zona merah. Untuk zona lainnya paling banyak 25% dari kapasitas. Kemudian jam operasional transportasi umum diatur oleh pemda dengan protokol kesehatan ketat.( RZ/WK )***
No comments:
Post a Comment