INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA----------Anggota Komisi XI DPR RI mencecar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako dan sekolah.
Adapun pengenaan PPN untuk sembako dan sekolah tertuang dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP) yang telah masuk dalam program Prolegnas 2021. Di dalamnya dikatakan bahwa barang kebutuhan pokok hingga jasa pendidikan dihapus dari kategori barang tidak kena pajak.
Para anggota menilai hal tersebut tidak seharusnya dilakukan pemerintah terutama di kondisi seperti ini, sehingga diminta untuk dihentikan.
Terkait dengan tanggapan ini,. Sri Mulyani mengatakan, bahwa pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail mengenai hal tersebut, sebab RUU KUP yang sudah diserahkan ke DPR belum dibacakan dalam rapat paripurna.
Ia justru sangat menyayangkan dokumen yang belum di bahas di DPR ini bisa bocor di masyarakat. Namun pihaknya belum bisa menjelaskan sehingga informasi yang muncul tidak komprehensif.
"Itu adalah dokumen publik yang kami sampaikan ke DPR melalui surat presiden, dan situasinya jadi agak kikuk, karena dokumennya keluar tapi belum dibacakan di Paripurna," ujarnya dalam ruang rapat komisi XI.
"Sehingga kami dalam posisi tidak bisa menjelaskan keseluruhan arsitektur dari perpajakan kita, yang keluar sepotong-sepotong yang kemudian di blowup seolah-olah tidak mempertimbangkan situasi hari ini. Padahal hari ini fokus kita adalah pemulihan ekonomi."
Sebelumnya, anggota Komisi XI Andreas Eddy Susetyo dari Fraksi PDI-P mempertanyakan mengenai draf aturan PPN sembako tersebut. Ia mengatakan hingga saat ini komisi XI belum menerima sehingga tidak tahu harus berkomentar apa bagi masyarakat yang bertanya.
"Ini bu saya ingin menanyakan mengenai pengenaan PPN untuk sembako. Banyak yang 'wa' [WhatsApp ]saya menanyakan hal tersebut karena saya di Komisi XI dan mitra kerja Kemenkeu. Saya bilang ga tahu mereka malah mempertanyakan kerja apa kok bisa gak tahu. Jadi ini ingin tanya bagaimana bu, soalnya kami belum terima drafnya," ujar Andreas.
Tak hanya Andreas, anggota Komisi XI lainnya yakni Putri Komarudin dari Fraksi Golkar juga mempertanyakan hal yang sama. Ia sangat menyayangkan Pemerintah menghapuskan barang sembako hingga jasa pendidikan dari barang tidak kena pajak.
Ia menilai seharusnya pemerintah mengoptimalisasi penerimaan negara bukan dari kebutuhan masyarakat yang diketahui juga menderita selama pandemi Covid-19.
"Semestinya kita bisa menyisir anggaran yang tidak urgent untuk bisa mengoptimalisasi anggaran yang bisa kita pakai untuk pandemi Covid-19 ini dari sektor kesehatan dan ekonomi," kata dia.
Kritikan pedas pun datang dari anggota komisi XI Fraksi Gerindra Kamrussamad yang menilai jika barang sembako dikenakan pajak maka tidak akan adil. Sebab, disatu sisi pemerintah justru memberikan relaksasi bagi orang kaya yang membeli mobil baru melalui diskon PPnBM.
"Beberapa bulan lalu kita bebaskan pajak PPnBm [Pajak Penjualan atas Barang Mewah] yang notabene nya adalah kelas menengah dan hari ini kita memberlakukan pajak sembako, ini sangat ironis dan menurut kita hal-hal seperti ini sangat tidak tepat untuk diwacanakan, apalagi menjadi sebuah usulan pemerintah. (RZ/WK)****
No comments:
Post a Comment