INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA--------+---Pemerintah menargetkan utang atas skandal kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 110 triliun dapat ditarik kembali dalam tiga tahun ke depan.
"Jadi, hari ini akan melakukan akan lebih rapi sehingga harapannya 3 tahun ini sebagian besar atau seluruhnya bisa kita dapatkan kembali," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai menghadiri pelantikan tim satuan tugas (satgas) BLBI di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jumat (4/6/2021).
Sri Mulyani memastikan semua obligor maupun debitur masuk dalam prioritas penagihan.
"Prioritasnya siapa saja, sudah jelas yang ada hak tagih, kita lakukan saja. Semuanya prioritas. Pak Mahfud memutuskan tidak mengumumkan hari ini. Mereka adalah pemilik-pemilik bank dan punya utang di bank tersebut, bank Himbara atau bank-bank lainnya," paparnya.
Sri Mulyani menambahkan, sebagian utang tersebut masih perlu dicek kembali meskipun sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Data Rp 110 triliun ini sudah ada diaudit oleh BPK, ada yg sesuai dengan 3 pokja dan masih yang akan dicari. Berbagai tagihan itu, ada yang underlying asset clean and clear dan perlu dikonfirmasi dan status hukum sudah lengkap atau tidak," terang Sri Mulyani.(RZ/WK)*****
No comments:
Post a Comment