INDENPERS MEDIA ISTANA, Pemerintah bersama DPR dan penyelenggara pemilu telah memutuskan jadwal pelaksanaan pemilihan serentak antara pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim.
"Iya, benar. Itu poin-poin yang sudah disepakati tadi malam," kata Luqman, saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (4/6/2021).
Dari hasil konsinyering yang dilakukan pada hari Kamis (3/6/2021) tadi malam, antara Komisi II, pemerintah, Komisi pemilihan umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP):
1. Pemungutan suara Pemilu Serentak (Pileg dan Pilpres) 2024 adalah hari Rabu 28 Februari 2024.
2. Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 adalah hari Rabu 27 November 2024.
3. Tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum Hari-H pemungutan suara yakni Maret 2022.
4. Syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu DPRD Provinsi/Kab/Kota Pemilu 2024 (perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024).(RZ'WK)******
No comments:
Post a Comment