INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA----------Pemerintah resmi melantik Pokja dan Sekretariat Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Aula Mezzanine, Kementerian Keuangan, Jumat (4/6/2021).
Berbicara dalam konferensi pers, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan terbentuknya Pokja dan Sekretaris Satgas BLBI tak lepas dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 6/2021.
"Ini untuk melakukan penagihan terhadap para obligor dan debitur BLBI," kata Mahfud, Jumat (4/6/2021).
Kasus BLBI bermula saat krisis 1998. Kala itu, pemerintah mengeluarkan bantuan likuiditas kepada sejumlah bank yang pada saat itu terancam mengalami kebangkrutan.
"Di situlah ada pengakuan utang yang dijaminkan apa. Dari situ ada yang sudah dilunasi, sehingga keluar surat keterangan lunas," katanya.
"Ada yang belum lunasi. Penagihan agak tertunda dan agak ringan karena dari sekian dana yang dikeluarkan ada satu yang dianggap masalah yaitu dana yang menyangkut BDNI dan Sjamsul Nursalim," katanya.
Pemerintah, kata Mahfud, akan segera melakukan penagihan terhadap seluruh obligator maupun debitur BLBI yang jumlahnya diperkirakan mencapai Rp 110,45 triliun.
"Kami harap agar semua obligor dan debitur yang akan ditagih lebih bekerja sama, koperatif karena itu uang negara," tegasnya,
Mahfud meminta para obligor maupun debitur bisa lebih pro aktif. Pemerintah, kata dia, tidak akan segan melakukan penagihan paksa apabila obligor dan debitur tidak bersikap pro aktif.
"Malah lebih bagus pro aktif, datang sendiri, saya akan selesaikan dengan cara ini. Tidak ada yang bisa sembunyi karena daftarnya ada. Jadi kami tau, Anda pun tahu," tegasnya.(RZ/WK)****
No comments:
Post a Comment