INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA-----------Menteri Dalam Negeri bersama Kepala LKPP mengeluarkan Surat Edaran (SE) bersama tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.
SE Nomor 027/2929/SJ dan Nomor 1 Tahun 2021 ini ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian dan Kepala LKPP Roni Dwi Susanto pada 11 Mei 2021 lalu, seperti dikutip melalui keterangan resmi, Rabu (2/6/2021)
"Jadi kita menandatangani surat edaran bersama yang ditandatangani 11 Mei yang lalu. Ada enam area yang kita sepakati untuk menjadi arahan atau pegangan terutama bagi pemerintah daerah," kata Tito
Tito mengatakan, SE itu sangat penting sebagai landasan dan acuan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengadaan barang dan jasa agar dilakukan dengan prinsip good governance yang sehat.
Sehingga, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diperoleh dari rakyat dapat digunakan tepat sasaran dalam rangka mendorong pembangunan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
"Kita melihat bahwa enam area ini cukup detail dan rinci untuk mengatur mulai dari organisasi, kemudian transparansi, digitalisasi, dan lain-lain karena pengadaan barang dan jasa kita harapkan spiritnya, filosofinya, itu dapat dilaksanakan sesuai norma dan kemudian sesuai dengan aturan," tuturnya.
Pengadaan barang dan jasa yang transparan tersebut, sambung dia, juga diharapkan mendorong daya saing produk dalam negeri serta menguatkan daya produksi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Di samping itu juga kita melihat mendukung prinsip, visi dan misi Bapak Presiden, sehingga dengan demikian usaha menengah, kecil, mikro, ultra mikro, itu menjadi terdongkrak, salah satunya dari belanja pemerintah, dari APBD," ujarnya.
Tito menekankan, terbitnya surat ini membuat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, terutama pada saat perencanaan dan eksekusi semakin transparan, dengan tetap tidak menghambat realisasi kas keuangan daerah.
"Spirit untuk membuat regulasi dan memberikan /guideline/ agar /moral hazard/ tepat sasaran itu tetap menjadi hal yang utama, tapi kita juga tidak ingin surat edaran ini kemudian menjadi penghambat dalam rangka untuk percepatan belanja pemerintah," ujarnya.
Tito menegaskan, belanja pemerintah baik pusat maupun daerah merupakan tulang punggung utama bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Tak hanya itu, belanja pemerintah juga mampu memberikan stimulus bagi belanja pihak swasta.
Oleh karena itu, sebagai pembina sekaligus pengawas jalannya pemerintahan daerah, otoritas dalam negeri terus mendorong agar pemerintah daerah dapat mempercepat realisasi belanjanya.
Dengan percepatan realisasi ini diharapkan dapat membuat uang lebih banyak beredar di tengah masyarakat, sehingga mendongkrak daya beli di tingkat rumah tangga meningkat.
"Triwulan kedua menjadi kunci pertumbuhan ekonomi secara nasional. Saya minta teman-teman kepala daerah, tolonglah lihat betul proporsi belanja modal," ujarnya.
Sebagai informasi, terbitnya SE ini setelah beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap fakta bahwa realisasi anggaran pengadaan barang dan jasa di kementerian lembaga maupun pemerintah daerah masih rendah.
"Kuartal pertama realisasi pengadaan barang dan jasa dari kementerian lembaga baru sekitar 10,98%. (RZ/WK)****
No comments:
Post a Comment