INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA------Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengurai alur kronologi kejahatan penggelapan uang milik BUMN PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang nilainya fantastis, sekira Rp 23 triliun lebih. Dalam kasus korupsi skala besar. Kejagung benar-benar membuktikan tidak kalah berani dari KPK, delapan orang penting ditetapkan sebagai tersangka.
Kejagung pun bernyali besar, sebab dua orang dari delapan tersangka, adalah pensiunan jendral bintang tiga dan dua, yaitu mantan Dirut PT Asabri, Letjen (Purn) SW dan Mayjen (Purn) ARD. Kedua eks petinggi militer itu diduga berperan penting dalam memuluskan aksi korupsi dana Asabri.
“Ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangan persnya di kantor Kejagung, Jakarta. Selain SW dan ARD, tersangka lainnya ialah BE – mantan Direktur Keuangan Asabri; HS – Direktur Asabri; IWS – Kadiv Investasi PT Asabri; LP – Dirut PT Prima Jaringan; BT dan HH.
Leonard mengungkapkan peran delapan tersangka yang terbongkar setelah gelar perkara. “Mereka terlibat pembelian dan penukaran saham yang semua transaksinya itu semu,” katanya seraya menyebut kasus ini bermula ketika ARD bersepakat dengan BT untuk mengatur dan mengendalikan transaksi, investasi saham, dan reksadana Asabri.
Aksi jahat itu terjadi dari 2012 sampai 2016. “Transaksi dan investasi saham dan reksadana Asabri dilakukan melalui BT dan pihak yang terafiliasi dengan BT dan LP yang merugikan Asabri dan menguntungkan BT, LP, dan pihak yang terafiliasi dengan BT,” jelasnya.
Tersangka kedua ialah SW – Dirut Asabri periode 2016 – 2020. SW melakukan tindakan melanggar hukum pada 2016 sampai 2019. SW diduga bersepakat dengan HH untuk mengatur dan mengendalikan transaksi, investasi saham, dan reksadana Asabri. “Transaksi dilakukan melalui HH, dan pihak yang berafiliasi dengan HH yang merugikan Asabri dan menguntungkan HH serta pihak terafiliasi dengan HH,” tuturnya.
Tersangka ketiga, BE yang menjabat Direktur Keuangan Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014. Keempat, HS selaku Direktur Asabri masa jabatan 2013-2014 dan 2015-2019. BE dan HS sebagai penanggung jawab dalam perencanaan pengelolaan investasi dan keuangan serta menyetujui pengaturan dan pengendalian investasi saham dan reksadana Asabri.
Transaksi itu dilakukan oleh tersangka BT dan HH tanpa melaui analisis fundamental dan analisis teknikal. “Yang merugikan merugikan Asabri dan menguntungkan BT dan HH,” ujar Leonard seraya menambahkan tersangka kelima, IWS selaku Kepala Divisi Investasi Asabri masa jabatan 2012 – 2017. Keenam, LP yang merupakan Dirut PT Prima.
Leonard memaparkan, tersangka pihak swasta LP, BT, dan HH berperan mengatur transaksi saham dan reksadana dalam portofolio milik Asabri. Tindak pidana dilakukan dengan cara memasukkan saham-saham milik LP, BT, dan HH dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi portofolio milik Asabri.
“Dan mengendalikan transaksi serta investasi Asabri yang didasarkan atas kesepakatan dengan Asabri yang menguntungkan LP, BT, dan HH serta merugikan Asabri. Tersangka ketujuh dan delapan juga merupakan terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Yakni, BT dan HH,” tambahnya.(RZ/WK )*
No comments:
Post a Comment