INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA------Pemerintah telah memberlakukan beberapa kebijakan guna menekan laju perebakan wabah virus corona, mulai dari pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga yang terakhir adalah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.
Namun, angka kasus positif COVID-19 terus naik hingga detik ini. Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Istana Bogor, menilai bahwa PPKM sama sekali tidak efektif.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengungkapkan, strategi PPKM sebenarnya bisa berdampak cukup baik, asalkan didukung dengan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Selama pemberlakukan PPKM jilid 1, masih banyak ditemukan masyarakat yang belum patuh terhadap protokol kesehatan 3M, termasuk juga masih banyak melakukan mobilitas. yang keduanya dapat meningkatkan resiko penularan,” ungkapnya.
Pemerintah, ujarnya, akan terus mengkaji kebijakan yang akan dilakukan guna menekan kasus positif di lingkungan masyarakat. Hal ini termasuk memperkuat kebijakan PPKM dengan membuat pos komando atau posko hingga di tingkat desa dan kelurahan yang dipimpin oleh kepala desa atau lurah setempat.
Posko ini beranggotakan satgas dari unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. “Fungsi prioritas posko adalah untuk mendorong perubahan perilaku di masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, pusat kendali informasi dan menguatkan pelaksanaan 3 T hingga tingkat RT dan RW,” jelasnya.
Aparat penegak hukum menjaga pos pemeriksaan untuk menghentikan pengendara dan menegakkan peraturan masker wajah pemerintah di tengah pandemi COVID-19 di Banda Aceh
Wiku berharap dengan adanya posko tersebut, penularan COVID-19 bisa ditekan mulai dari tingkat terkecil dan masyarakat bisa lebih aktif membantu pemerintah guna memerangi pandemi COVID-19.
“Seperti kita ketahui bersama klaster keluarga masih menjadi sumber penularan COVID-19 yang ada di masyarakat. Oleh karena itu penting agar satgas bisa dibentuk hingga ke lingkup masyarakat paling kecil yaitu di RT dan RW dan satgas RT/RW ini berfungsi untuk memantau kasus COVID-19 yang terjadi di pemukiman serta memberikan pengawasan kepada pasien yang melakukan isolasi mandiri sehingga klaster keluarga dapat dicegah,” tuturnya. ( RZ/WK )****
No comments:
Post a Comment