INDENPERS MEDIA ISTANA SEMARANG-------Kepolisian Daerah Jawa Tengah siap mendukung gerakan Jateng di Rumah Saja yang digagas Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, Sabtu-Minggu (6-7/2/2021). Namun, Polda Jateng tidak menerapkan sanksi khusus saat gerakan Jateng di Rumah Saja dilaksanakan.
Sebagai bentuk dukungan, Polda Jateng bakal menerapkan operasi yustisi secara masif. Dengan kata lain, masyarakat yang masih berkeliaran atau menjalani aktivitas di luar rumah masih diperbolehkan dan tidak akan mendapat sanksi.
Sanksi hanya akan diberikan kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memakai masker dan berkerumun tanpa menjaga jarak.
Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, mengatakan operasi yustisi yang dilakukan pada dasarnya sama dengan yang selama ini diterapkan. Penindakan hanya diterapkan pada pelanggar protokol kesehatan.
"Jadi tetap yustisi, tidak ada penindakan khusus," ujar Kapolda Jateng.
Luthfi juga mengimbau masyarakat untuk tidak berlebihan atau over-reaction dalam mempersiapkan diri berpartisipasi dalam Gerakan Jateng di Rumah Saja. Sebab, kata Luthfi, gerakan tersebut hanya berlangsung dua hari.
“Masyarakat mungkin tidak usah terlalu panik, karena cukup dua hari. Tidak usah memborong makanan berlebihan,” ujarnya.
Polda Dukung Pemprov Jateng.
Luthfi mengatakan, prinsipnya jajaran Polda Jateng mendukung apapun upaya Pemprov Jateng dalam menurunkan angka kasus Covid-19.
“Pada dasarnya Polda mendukung gerakan ini, karena di tempat kita sangat tinggi sekali, tidak pernah bisa turun kan kita juga waswas,” tandasnya.
Sementara itu, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, mengajak seluruh masyarakat Jateng untuk tetap di rumah selama dua hari. Melalui gerakan Jateng di Rumah Saja, Ganjar berharap kerumunan dapat dikurangi dan angka positif Covid-19 bisa ditekan.
Gerakan Jateng di Rumah Saja itu akan digelar pada 6-7 Februari mendatang. Melalui Surat Edaran nomor 443.5/0001933 tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap II di Jawa Tengah itu, Ganjar meminta seluruh masyarakat tetap di rumah dan tidak bepergian.
Kecuali, mereka yang bergerak di sektor esensial dikecualikan dalam kebijakan itu. Di antaranya sektor kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.
Sejumlah daerah diminta melakukan penutupan sejumlah tempat publik. Penutupan itu dilaksanakan dengan kearifan lokal dan mengedepankan kondisi masing-masing.
Di antaranya jalan, toko, mal, pasar, destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan seperti pendidikan, event dan lain-lain.
Selain itu, pada hari yang sama akan digelar operasi Yustisi secara serentak di seluruh Kabupaten/Kota di Jateng.(RZ/WK )***
No comments:
Post a Comment