Foto: Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati (tengah) menyampaikan sambutannya saat pembukaan acara
INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA----Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengenakan bea masuk atau pajak sebagai tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk karpet dan tekstil penutup lantai dari China dan Turki mulai 17 Februari mendatang.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya.
PMK tersebut ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 2 Februari dan diundangkan pada 3 Februari 2021. Dan akan berlaku setelah 14 hari terhitung diundangkan. Artinya akan berlaku pada 17 Februari 2021 mendatang.
"Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2021 dan diundangkan pada tanggal 3 Februari 2021," tulis Pasal 7 PMK 10/2021 tersebut dikutip CNBC Indonesia, Kamis (11/2/2021).
Berdasarkan PMK tersebut tarif BMTP terbagi tiga. Pertama, tarif bea impor sebesar Rp85.679 per meter persegi yang dikenakan pada tahun pertama dengan periode satu tahun terhitung sejak tanggal berlakunya PMK ini.
Kedua, tarif bea impor sebesar Rp 81.763 per meter persegi untuk tahun kedua dengan periode satu tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun pertama.
Ketiga, tarif Rp78.027 per meter persegi untuk tahun ketiga dengan periode satu tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun kedua.
"Pengenaan BMTP yang dimaksud merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured) dan merupakan preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional," tulis PMK Pasal 4 ayat (2).
Selanjutnya, bea impor karpet akan dikenakan kepada semua negara, kecuali yang ada di lampiran PMK. Pada lampiran tidak ditemukan negara yang impor karpetnya biasa membanjiri Indonesia, seperti China dan Turki.
Dalam lampiran PMK tersebut juga disebutkan terdapat 123 negara yang dikecualikan dari pengenaan bea impor karpet dan tekstil penutup lainnya.
Termasuk negara-negara di kawasan Asia Tenggara (ASEAN) yang akan dibebaskan dari bea impor tersebut, seperti Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Thailand, dan Vietnam.
Negara-negara lain yang juga dikecualikan dari bea impor karpet adalah Afghanistan, Argentina, Bangladesh, Brasil, Kolombia, Ghana, Hong Kong, India, Makau, Papua Nugini, Rusia, Arab Saudi, Afrika Selatan, hingga Uni Emirat Arab.
Importir dari para negara yang dikecualikan terkena bea impor karpet tersebut wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin).
Ketentuan lain menyebutkan bahwa pengenaan bea impor karpet ini merupakan tambahan dari bea masuk umum.
Tambahan bea masuk ini berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku.(RZ/WK)***
No comments:
Post a Comment