INDENPRES MEDIA ISTANA

Friday, 4 December 2020

Puluhan ASN di Jawa Tengah Tak Netral di Pilkada 2020.

Semarang, ( INDENPERS-MEDIA )----Puluhan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Jawa Tengah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) karena tidak netral pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.

Koordinator Divisi Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, Rofiuddin, menuturkan ada sebanyak 95 ASN yang dilaporkan melanggar di Jateng.

Dari temuan pelanggaran tersebut, Bawaslu telah mengirimkan rekomendasi kepada KASN untuk dilakukan sanksi.

"Ada 95 ASN yang dilaporkan melakukan tindakan tidak netral. kata Rofi, baru-baru ini.

Dari total ASN yang dilaporkan itu, KASN telah memberikan rekomendasi terhadap 84 ASN untuk dijatuhi sanksi pelanggaran netralitas.

Sedangkan, 11 ASN lainnya masih dalam proses di KASN.

Sanksi yang diberikan yakni dari penundaan kenaikan pangkat hingga peringatan. Beberapa jenis pelanggaran yang dilakukan ASN, kata dia, yakni menghadiri kegiatan kampanye atau sosialisasi pasangan calon kepala daerah. Tindakan ini dinilai mendukung kandidat tertentu dan merugikan pasangan lain.

Selain itu, beberapa di antaranya melakukan kampanye atau mengajak memilih satu pasangan calon tertentu melalui media sosial.

"Ada yang mendukung salah satu paslon secara langsung, tapi ada juga dari media sosial," jelasnya.

Selain itu, mereka melakukan kegiatan yang berpihak pada satu bakal calon. Serta membuat keputusan yang menguntungkan calon tertentu.

Rofi menuturkan netralitas merupakan bagian dari etika yang wajib diterapkan ASN sebagai abdi negara.

Ia menekankan ASN agar netral dalam pilkada dan tidak terlibat dalam politik praktis. Serta tidak memihak terhadap satu bakal calon tertentu.

"Tolong ASN agar tetap netral dan tidak terlibat politik praktis," tandasnya. (Slamet. R/Rz/WK )***

No comments:

Post a Comment