Jakarta, ( INDENPERS-MEDIA )----Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 15 Tahun 2020 pada 7 Desember 2020.
Perpres tersebut diketahui berisi tentang Tunjangan Jabatan Fungsional bagi sejumlah posisi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan kategori tertentu.
Itu antara lain PNS yang duduk sebagai Paramedik Karantina Hewan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Analis Perkarantinaan Tumbuhan, dan Dokter Hewan Karantina.
"Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 6 dalam Perpres tesebut.
Pemberian tunjangan untuk PNS kategori tersebut pembayarannya akan dibebankan melalui Anggaran Pendpatan dan Belanja Negara (APBN).
Adapun dasar hukum terbitnya Nomor 15 Tahun 2020 yakni Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Lalu, PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 116 Tahun 2014.
Pemberian tunjangan ini untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai ASN yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.
Adapun ini merupakan masing-masing besaran tunjangan yang didapat untuk empat PNS yang berprofesi sebagai berikut:
Tunjangan Paramedik Karantina Hewan
1. Paramedik Karantina Hewan Penyelia: Rp 780.000
2. Paramedik Karantina Hewan Mahir/Pelaksana Lanjutan: Rp 450.000
3. Paramedik Karantina Hewan Terampil/Pelaksana: Rp 360.000
4. Paramedik Karantina Hewan Pemula/Pelaksana Pemula: Rp 300.000
Tunjangan Pemeriksa Karantina Tumbuhan
1. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Penyelia: Rp 760.000
2. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Mahir/Pelaksana Lanjutan: Rp 430.000
3. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Terampil/Pelaksana: Rp 360.000
4. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Pemula/Pelaksana Pemula: Rp 300.000
Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan
1. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama: Rp 1.522.000
2. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya: Rp 1.290.000
3. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda: Rp 1.003.000
4. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama: Rp 540.000
Tunjangan Dokter Hewan Karantina
1. Dokter Hewan Karantina Ahli Utama: Rp 1.560.000
2. Dokter Hewan Karantina Ahli Madya: Rp 1.350.000
3. Dokter Hewan Karantina Ahli Muda: Rp 1.080.000
4. Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama: Rp 540.000. ( RZ/WK )****
No comments:
Post a Comment