INDENPRES MEDIA ISTANA

Thursday, 24 December 2020

Daftar Gaji Dan Tunjangan Menteri Baru Jokowi, Dari Risma Sampai Sandiaga Uno.

Jakarta, ( INDENPERS-MEDIA )----Presiden Joko Widodo telah melantik 6 orang menteri baru untuk menggantikan menteri yang ada dengan tujuan untuk lebih memaksimalkan kinerja kementerian

Selain itu juga mengisi dua jabatan menteri yang kosong setelah dua menteri tersebut ditangkap Komisi Pemberatasan Korupsi

Para menteri baru ini juga diberikan gaji , tunjangan dan fasilitas guna mendukung kinerjanya seagai orang nomor satu di kementerian 

Lalu berapa besaran gaji dan tunjangan para menteri baru hasil reshuffle kabinet itu. 

Diketahui, Presiden Jokowi melantik enam menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara Jakarta.

Pertama, Tri Rismaharini atau Risma yang ditunjuk sebagai Menteri Sosial menggantikan Juliari Batubara.

Kedua, Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum GP Ansor yang menggantikan Fachrul Razi sebagai Menteri Agama.

Ketiga, Sandiaga Uno yang ditunjuk sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menggantikan Wishnutama Kusubandio.

Keempat, Budi Gunadi Sadikin yang menggantikan Terawan Agus Putranto sebagai Menteri Kesehatan.

Kelima, Muhammad Luthfi ditunjuk sebagai Menteri Perdagangan menggantikan Agus Suparmanto.

Terakhir, Sakti Wahyu Trenggono ditunjuk sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan menggantikan Edhy Prabowo.

Menjadi pembantu presiden di Kabinet Indonesia Maju, berapa gaji Yaqut Cholil Qoumas hingga Risma?

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan. 

Sementara itu, tunjangan dan fasilitas lain, dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, pejabat setingkat menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Jika ditotal, gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.

Selain itu, pejabat menteri akan menerima berbagai fasilitas lain dari negara, antara lain jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat RI beserta pengawalan VIP, dan rumah dinas.

Menteri negara juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional menteri yang melekat karena jabatannya.

Besarannya jauh melebihi gaji dan tunjangan menteri.

Hal ini diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Dana Operasional Menteri.

Anggaran operasional pejabat ini juga bersifat sebagai dana taktis.

Dana operasional menteri digunakan berdasarkan pertimbangan kebijakan/diskresi menteri/pejabat setingkat menteri dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi, dan tidak untuk keperluan pribadi yang tidak berkaitan dengan kebutuhan dinas atau jabatan.

Dana operasional menteri ini disediakan melalui DIPA kementerian negara/lembaga tertentu.

Sehingga, dana operasional ini bisa berbeda-beda tergantung pada kementerian/lembaga masing-masing. ( RZ/WK )***

No comments:

Post a Comment