INDENPRES MEDIA ISTANA

Sunday 9 December 2012

Sejumlah Perusahaan Di Semarang Mengajukan Penangguhan UMK.

Semarang-Jawa Tengah.
         Sejumlah perusahaan di Semarang bersiap mengajukan penangguhan upah minimun kabupaten / kota ( UMK ) kepada pemerintah dalam waktu dekat. Hal itu menyusul besaran UMK yang ditetapkan dinilai memberatkan.
         UMK Kota Semarang ditetapkan oleh Gubenur Jawa Tengah Bibit Waluyo sebesar Rp 1.209 juta. Keputusan itu dituangkan dalam surat No : 561.4/ 58 tahun 2012 tentang Upah Minimun pada 35 Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013. Angka tersebut mengalami kenaikan signifikan, karena UMK Kota Semarang tahun sebelumnya sebesar Rp 961.323,-
         Sebelumnya, Bibit mempersilahkan pihak pengusaha menyatakan keberatan atas besaran UMK tersebut. Pengusaha yang tidak mampu membayar karyawannya dengan besaran UMK tersebut dapat mengajukan penangguhan kepada pemprov, sesuai dengan aturan yang berlaku.
            Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) Jawa Tengah, Frans Kongi menyatakan, saat ini telah ada beberapa perusahaan yang bersiap mengajukan penangguhan pembayaran gaji sesuai UMK kepada pemerintah. Namun, dirinya masih enggan menyebutkan perusahaan-perusahaan tersebut.
             Alasan lain yang diungkapkan sejumlah perusahaan kepada Frans, terkait dengan wacana kenaikan tarif dasar listrik dan harga BBM pada 2013 mendatang. Mereka sementara ini lebih memilih menangguhkan pembayaran gaji sesuai UMK, dari pada merumahkan karyawan. Hal itu ditempuh untuk mempertahankan perusahaan agar tetap bisa produksi.
              Dijelaskan oleh Frans, hampir bisa dipastikan, tarif dasar listrik dan harga BBM tahun depan naik. Ini akan semakin menambah besarnya beban produksi. Ada beberapa perusahaan yang telah mengatakan mereka keberatan jika harus membayar gaji karyawan sesuai dengan UMK yang ditetapkan. Perusahaan-perusahaan itu beralasan penjualan produk saat ini lagi sepi. Rata-rata perusahaan itu bersifat padat karya.
              Frans juga menambahkan, merumahkan karyawan itu langkah terakhir yang akan ditempuh perusahaan. Sementara ini, perusahaan masih mempertahankan agar mereka masih bisa berproduksi dan karyawan tetap dapat bekerja dan mendapat penghasilan.
             Dijelaskan pula oleh Frans jika sudah dikalkulasi, mereka akan mengajukan penangguhan tersebut. Harapannya pemerintah akan mengabulkan penangguhan tersebut, sebagaimana yang diucapkan oleh Gubenur JawaTengah usai penetapan UMK beberapa waktu lalu.
            Kepala Seksi Pengupahan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan kependudukan ( Disnakertransduk ) JawaTengah, Umi Hani mengatakan, pihaknya sudah membuka pendaftaran penangguhan tersebut. Sejak dibuka tanggal 12 Nopember 2012 lalu, hingga kini belum ada satupun perusahaan yang mengajukan penangguhan upah tersebut. ( Andu).

No comments:

Post a Comment