Bawen- Jawa Tengah.
Penasehat hukum warga Lemahireng, Heri Sulistyono, akan melapor Bidang Provisi dan Pengamanan ( Propram ) Polda Jawa Tengah. Menurut Heri, polisi yang mengawal eksekusi tanah Lemahireng, pada hari Kamis lalu ( 29/11 ), telah melakukan pelanggaran disiplin sehingga layak dilaporkan.
Heri juga menambahkan, eksekusi lahan Lemahireng didahului dengan pembacaan surat eksekusi oleh pejabat pengadilan negeri ( PN) . Pada eksekusi lahan Lemahireng pada hari Kamis lalu, pembacaan surat dilakukan Tim Pengadaan Tanah ( TPT ) dan melibatkan kepolisian. Sedangkan perwakilan pengadilan negeri tidak ada yang hadir.
Menurut Heri, eksekusi lahan terkena proyek jalan tol di Lemahireng pada Kamis lalu merupakan tindakan ilegal. Dengan demikian, polisi yang mengawal eksekusi itu melakukan tindakan ilegal.
Heri juga menyatakan, pihaknya akan membawa masalah eksekusi lahan Lemahireng keranah hukum perdata maupun pidana. Heri akan melaporkan aparat Polres Semarang, TPT, dan PT Adhi Karya selaku pelaksana pembangunan jalan tol. Menurut Heri, pihaknya juga akan melaporkan perusakan lahan milik warga yang " dicangkuli " dengan alat-alat berat milik pelaksana proyek jalan tol.
Selain itu, kata Heri, pihaknya juga akan melayangkan gugatan perdata, karena TPT dinilai tidak mengindahkan UU No.38/ 2004 tentang Jalan, persisnya pasal 58 ayat 4 yang menyatakan pemberian ganti rugi lahan didasarkan pada kesepakatan. Dalam kasus Lemahireng, yang dipakai adalah konsinyasi.
Menurut Heri bahwa sesuai pasal 59 ayat 1 UU yang sama, menyatakan apabila tidak ditemukan kesepakatan terkait ganti rugi lahan dan lokasi pembangunan tidak bisa dipindahkan, kepemilikan hak atas tanah itu lebih dulu harus dicabut Kantor Pertanahan.
Namun, kata Heri peraturan dalam UU itu diabaikan. Hingga kini UU itu masih berlaku dan pencabutan hak atas tanah tidak dilakukan. Berarti tanah tersebut masih milik warga, sehingga tidak boleh dieksekusi. ( Andu ).
No comments:
Post a Comment