INDENPRES MEDIA ISTANA

Wednesday, 26 December 2012

Kasus Korupsi KONI Besok Disidangkan.

Semarang-Jawa Tengah. Kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Jawa Tengah, akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang, besok pagi ( 27/12). Persidangan akan mendudukan Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah ( nonaktif ) Riza Kurniawan sebagai terdakwa. Saat ini, Riza juga masih menjalani persidangan kasus korupsi dana bantuan sosial ( bansos . Riza mengaku siap mengikuti persidangan kasus korupsi dana hibah untuk KONI Jawa Tengah. Penasehat hukum Riza Kurniawan, Agus Nurudin mengatakan, Riza dan Agus siap mengikuti persidangan. Menurutnya, Riza siap hadir di pengadilan Kamis besok. Menurut Agus bahwa, nanti akan buktikan di persidangan . Sementara itu Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang M Chayat mengatakan, majelis hakim yang akan menyidangkan Riza dalam perkara korupsi KONI diketuai oleh John Halsan Butarbutar dengan hakim anggauta adalah Winarto dan Agus Prijadi. Menurut M Chayat bahwa sidang perdana perkara tersebut jabwalkan Kamis besok. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Semarang telah melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Semarang pada hari Senin ( 17/12 ) lalu . Perkara tersebut tercatat dengan nomor 125/ Pid. Sus/2012/ Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam kasus itu Riza dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Masing-masing cabang olahraga itu menerima dana hibah antara Rp 600 juta sampai Rp 800 juta untuk pengadaan alat olahraga. Namun, diduga pengadaan olahraga itu tidak sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan. Sehingga ada sejumlah alat olahraga yang tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Penyidik Kejati Jawa Tengah menetapkan Riza Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah KONI Jawa Tengah, pada tanggal 20 Juli lalu. Riza menjadi tersangka tunggal dalam kasus tersebut. Politisi PAN itu diduga telah melakukan penyelewengan dana hibah untuk pengadaan alat olahraga yang diketuainya di KONI Jawa Tengah Tengah pada 2011. Tiga cabang olahraga tersebut, adalah, Persatuan Sepatu Roda Seluruh Indonesia Jawa Tengah, Federasi Arung Jeram Indonesia dan Federasi Panjat Tebing Indonesia Jawa Tengah. Selain menghadapi sidang kasus korupsi dana hibah KONI, saat ini, Riza juga masih menjalani sidang korupsi dana bansos bidang keagamaan APBD Pemprov Jawa Tengah di Kabupaten Magelang. Agenda sidang masih pemeriksaan saksi. Dalam kasus tersebut, Riza didakwa telah memotong dana bansos yang diberikan kepada sejumlah Masjid di Magelang Jawa Tengah. Dari total dana yang diberikan sebesar Rp 1,8 miliar , jumlah yang diduga dipotong Riza sekitar Rp 1,1 miliar. ( Andu )

No comments:

Post a Comment