Semarang- Jawa Tengah.
Penyidik Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Semarang berencana menyisir semua Badan Keswadayaan Masyarakat ( BKM ) yang ada di Kota Semarang. Hal itu menyusul penyaluran dana bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat ( PNPM ) di sejumlah BKM di Kota Semarang yang rawan penyelewengan.
Penyisiran yang dimaksud, melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen kredit dan kondisi keuangan yang ada di tiap BKM. Penyidik akan mencocokan sejumlah dokumen itudengan kondisi kas yang ada di BKM. Penyidik juga akan meneliti proses penyaluran dana bantuan di setiap BKM. Proses penyaluran bantuan akan teliti semua. Sesuai dengan prosedur apa tidak.
Kepala Kejari Semarang, Muhammad Rum menjelaskan, ada sebanyak 177 BKM di Kota Semarang. BKM tersebut dibentuk untuk mengelola dana bantuan dari pemerintah yang disalurkan kepada masyarakat. Menurut Muhammad Rum penyaluran dana bantuan di BKM rawan untuk diselewengkan. Rencananya akan menyisir satu per satu BKM yang ada di Kota Semarang, untuk mengetahui proses penyaluran bantuannya.
Muhammad Rum menuturkan, penyaluran dana bantuan itu rawan diselewengkan karena proses pengawasannya kurang ketat. Sebab, dana bantuan dari pemerintah pusat itu diberikan secara langsung kepada masing-masing kelurahan. Kemudian, dana tersebut dikelola oleh BKM untuk dipinjamkan secara bergilir kepada masyarakat. Kondisi itu yang menyebabkan penyaluran dana bantuan rawan untuk diselewengkan.
Modus yang dilakukan dengan membuat pengajuan kredit fiktif ke BKM. Sedikitnya 170 pengajuan kredit fiktif yang dibuat. Ketika kredit cair, uangnya masuk ke kantong pribadi. Selain itu adanya tidak menyetorkan uang angsuran ke kas BKM. Dari kasus menurut Muhammad Rum akan melakukan penyelidikan di semua BKM yang ada di Kota Semarang.
Muhammad Rum juga mengatakan, hal itu seperti kasus penyelewengan dana bantuan yang dilakukan dua pegawai BKM Arum Jaya, Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat, Sumiarni dan Agung Rofiyanto, beberapa waktu lalu. Kedua pegawai BKM itu berhasil menilap dana bantuan sebesar Rp 325 juta. Dan saat ini kedua tersangka itu ditahan penyidik Kejari Semarang. ( Andu ).
No comments:
Post a Comment