INDENPRES MEDIA ISTANA

Sunday 30 December 2012

KPK Belum Tertarik Ambil Alih Kasus GLA.

Semarang- Jawa Tengah. Bupati Karanganyar Jawa Tengah Rina Iriani bisa sedikit bernapas lega. Pasalnya, kasus korupsi perumahaan bersubsidi Griya Lawu Asri ( GLA ) di Karanganyar Jawa Tengah, yang diduga melibatkan Rina, belum akan diambil alih oleh KPK. Keika disinggung apakah KPK akan mengirim surat kembali kepada Kejati Jawa Tengah untuk segera menuntaskan kasus tersebut. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi belum tahu. Sebab Kejati Jawa Tengah kembali menyelidiki keterlibatan Rina dalam kasus tersebut berdasarkan surat supervisi dari KPK. Belum tahu. Belum ada informasi soal tersebut. Dijelaskan pula oleh Johan Budi bahwa, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) belum berencana untuk menangani kasus korupsi proyek pembangunan perumahaan bersubsidi GLA di Dukuh Jeruk Sawit, Gondangrejo, Karanganyar, karena belum ada perkembangan penyelidikan keterlibatan Rina dalam kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp 21,9 miliar. Sejauh ini, kasus yang tengah dilakukan penyelidikan oleh Kejati Jawa Tengah, telah menyeret Handoko Mulyono mantan Ketua KSU Sejahtera periode 2008, divonis empat tahun penjara. Tony Iwan Haryono Ketua Badan Pengawas KSU Sejahtera, divonis empat tahun, dan Fransiska Riyanasasri mantan Ketua KSU Sejahtera periode 2007, kena dua tahun penjara. Sementara itu Koordinator Divisi Monotoring Kinerja Aparat Penegak Hukum KP2KKN, Eko Haryon, yang sebelumnya mendesak KPK untuk mengambil alih kasus tersebut. Menurut Eko seharusnya KPK tidak lepas tangan dengan kasus tersebut. Sebab, kasus itu telah kembali diselidiki berdasarkan surat supervisi dari KPK. Sementara itu, sebagaimana diketahui, surat perintah penyelidikan keterlibatan Rina Iriani dalam kasus korupsi proyek pembangunan perumahaan bersubsidi GLA, dikeluarkan Kepala Kejati Jawa Tengah Bambang Waluyo. Penyelidikan itu dilakukan berdasarkan surat supervisi dari KPK. Dalam proses penyelidikan itu, kejaksaan telah memeriksa sebanyak 26 saksi . Namun, hingga kini belum ada eksposeatas hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik dari Kejati Jawa Tengah. Eko sebelumnya menilai, bila kasus korupsi GLA ditangani oleh Kejati Jawa natidak akan seleai. Bahkan, Eko menganggap saat ini Kejati Jawa Tengah berusaha mengaburkan kasus itudengan tidak segera memeriksa Rina. Mengingat, proses penyelidikan keterlibatan Rina yang dilakukan Kejati Jawa Tengah dalam kasus itu sudah selesai. Dikatakan pula oleh Eko bahwa, KPK harus mengawal dan memantau supervisi kasus itu sampai selesai. KPK tidak bisa cuci tangan begitu saja. Rekomendasi dari KP2KKN , Rina jadi tersangka. ( Andu ).

No comments:

Post a Comment