Friday, 28 December 2012
Kasus Suap Hakim Tipikor Disidangkan Pada Awal Tahun.
Semarang- Jawa Tengah.
Kasus suap hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Juliana Magdalena Marpaung, akan disidangkan awal tahun 2013. Penyedik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah melimpahkan berkas perkara itu, ke Pengadilan Tipikor Semarang, baru-baru ini.
Data yang diperoleh dari Pengadilan Tipikor Semarang, menyatakan, berkas perkara atas nama tersangka Kartini dicatat dengan nomor register 128/ Pid.Sus/2012/ PN Tipikor Smg. Majelis hakim yang akan menyidangkan Kartini dipimpin oleh Sudewi dengan dua hakim anggauta Suyadi dan Kalimatul Jumro.
Selain berkas Kartini, penyidik KPK juga melimpahkan dua berkas tersangka lain dalam kasus tersebut, yaitu Heru Kisbandono dan Sri Dartuti ke Pengadilan Tipikor Semarang. Rencananya, ketiga tersangka akan menjalani sidang perdana pada tanggal 8 Januari 2013 mendatang.
Adapun, berkas perkara atas nama tersangka Heru Kisbandono dicatat dengan nomor register 127/ Pid. Sus/2012/ PN Tipikor Smg. Untuk majelis hakim yang menyidangkan Heru diketuai John Halasan Butarbutar dengan 2 hakim anggauta Winarto dan Agus Priyadi. Berkas perkara atas nama tersangka Sri Dartuti dicatat dengan nomor register 129/Pid.Sus/2012/PN Tiipikor Smg. Majelis hakim yang menyidangkan Sri Dartuti diketuai oleh Erentuah Damanik didampingi dua anggauta Noor Edyyono dan Robert Pasaribu.
Sebelumnya, penasehat hukum Kartini, Yuliani Soekardjo menyatakan, pihaknya sudah mempersiapkan sejumlah saksi dan bukti-bukti untuk membuktikan kliennya tidak bersalah. Ditegaskan oleh Yuliani, dalam perkara ini kliennya tidak tertangkap tangan. Uang yang disita KPK bukan dari tangan kliennya. Nanti akan membuktikan di persidangan nantinya.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang M Chayat mengatakan, rencananya sidang perkara tersebut akan dilaksanakan 8 Januari 2013 mendatang . Ketiga tersangka akan menjalani sidang di hari yang sama. Dijabwalkan sidang pertama dilaksanakan awal tahun.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment