INDENPRES MEDIA ISTANA

Thursday, 3 June 2021

Penjelasan Lengkap Menag Soal Pembatalan Haji Tahun 2021.


INDENPERS MEDIA ISTANA, KAKARTA---------Pemerintah Republik Indonesia memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M. Keputusan itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan pers di gedung Kemenag, Jakarta, Kamis (3/6/2021).

"Kami pemerintah melalui Kemenag menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Pemberangkatan Ibadah Haji 1442 H/2021 M," ujar Yaqut.

Berikut adalah isi lengkap kepmenag tersebut:

Dengan rahmat Tuhan YME, Menteri Agama RI menimbang:

A. Bahwa menunaikan ibadah haji wajib bagi umat islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjaminnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji selama berada di embarkasi/debarkasi, di perjalanan, dan di Arab Saudi.

B. Bahwa kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji sebagaimana dimaksud huruf A terancam pandemi Covid-19 beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

C. Bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi WNI baik di dalam dan di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi Covid-19.

D. Bahwa dalam ajaran Islam menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima maqashid syariah selain menjaga agama, akal, keturunan, dan harta yang harus dijadikan sebagai dasar pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan oleh pemerintah agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat.

E. Bahwa sebagai akibat pandemi Covid-19 dalam skala lokal dan global, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1442H/ 2021M.

F. Bahwa Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M dan Pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan bagi jemaah haji.

G. Bahwa setelah mempertimbangkan keselamatan jamaah haji dan mencermati aspek teknis persiapan dan kebijakan otoritas Arab Saudi, Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja masa persidangan kelima tahun sidang 2020/2021 tanggal 2 Juni 2021 menyatakan menghormati keputusan yang akan diambil pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M.

H. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf A,B,C,D,E,F, dan G, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.

Mengingat dst

Memutuskan

Menetapkan

Keputusan Menteri Agama Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M.

1. Menetapkan pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M bagi WNI yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya.

2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

3. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (3 Juni 2021).(RZ/WK)**""

No comments:

Post a Comment