INDENPERS MEDIA ISTANA, GARUT------Razia / Penggeledahan Kamar Hunian Cikuray di Lembaga Permasyarakatan ( Lapas ) Kelas II B Kabupaten Garut,Jawa Barat, baru-baru ini.
Penggedahan atau razia tersebut dilakukan pada Warga Binaaan Permasyarakatan ( WBP) pada Kamar Hunian Cikuray di Blok : B1 kamar 1, B2 kamar 2,dan A2 kamar 1,serta pada kamar Hunian Papandayan Blok : E2 kamar 4 dan F2 kamar 7.
Razia dan Penggedahan dilakukan pada kamar hunian tersebut sebagai upaya meminimalisir benda atau barang larangan yang berbahaya di dalam lapas tersebut.
Barang - barang yang dirazia di dalam kamar hunian antara lain: Handphone ( HP ),Barang - barang terlarang seperti Narkoba,dan senjata tajam.
Kegiatan razia atau penggedahan dipimpin langsung oleh RM.Kristyo Nugroho Kepala Lapas Kelas II Garut bersama Pejabat Struktural,beserta anggota Rupam
Dalam Razia atau Penggeledahan, petugas menemukan benda atau barang yang dilarang, berupa : Handphone : 14 buah,
Power bank : 5 buah,
Kabel data : 3 buah,
Sendok besi : 1 buah,
Headset : 4 buah,dan Kipas angin kecil : 1 buah
Barang hasil razia atau penggeledahan diinventarisir dan didata, untuk selanjutnya dimusnahkan.
Pelaksanaan kegiatan razia dan penggeledahan berjalan aman, tertib, lancar dan terkendali,sebagai upaya dalam menciptakan kenyamanan,keamanan,dan keselamatan di dalam Lapas.( Adh/Rz/Wk )***
No comments:
Post a Comment