INDENPERS MEDIA ISTANA. Poliwali----Pada hari Rabu,3 /2/2021, Petugas P2U yang bernama Muhammad Ilham menerima titipan barang dari pengunjung yang ditujukan kepada narapidana dengan identitas sebagai berikut:
Nama : Muh Faisal alias Risal bin Saharudin
Register : B1.84/2020
Lama pidana : 4 tahun 4 bulan pidana penjara dengan denda Rp.8.000.000.000 ( delapan ratus juta rupiah ) sub.0 tahun 0 bulan.
Kasus : Narkoyika/Pasal 112 Ayat ( 1 ) UU No.35 Tahun 2009
Alamat : Desa Sinyonyoi Selatan Kecamatan Kalukku,Kabupaten Mamuju Propinsi Sulawesi Barat.
Pada saat dilakuka n pemeriksaan barang,pengunjung yang membawa barang titipan tersebut langsung pergi terburu - buru tanpa menghiraukan permintaan petugas untuk tetap di tempat.
Sampai saat ini pengunjung yang membawa barang tersebut belum diketahui identitasnya dan sementara dilakukan proses pencarian oleh kepolisian.
Barang Narkotika tersebut ditemukan di dalam wadah ( Tupperware ) yang berisi atau bercampur dengan nasi dan ikan kering dalam keadaan terbungkus dengan plastik cetik,disertai juga dengan bungkusan nasi goreng dan mie pangsit.
Adapun berat dari sabu yang ditemukan seberat lebih kurang 2 gram dalam 2 bungkusan sachet.
Setelah menemukan barang tersebut,Petugas P2U langsung melaporkan ke Ka.KPLP dan selanjutnya dilaporkan ke Ka.Lapas.
Bertempat di ruang portir,dihadapan Ka.Lapas dan Ka.KPLP dan napi atas nama Muh.Faisal alias Risal bin Saharuddin barang titipan tersebut diperiksa ulang dan diduga narkotika.
Bertempat di ruang Ka.Lapas Narapidana,atas nama Muh Faisal alias Risal bin Saharuddin dilakukan pemeriksaan oleh Ka. Lapas,Ka.KPLP,Kasi Kamtib dan Karupam,yang bersangkutan tidak mengakui barang tersebut dan menyatakan tidak pernah memesan dan tidak tahu siapa yang mengantarkan.
Ka.Lapas melaporkan kejadian tersebut ke Kepala Divisi Permasyarakatan.
Ka.Lapas melakukan koordinasi dengan Kasat Res Narkoba Polres Polman,untuk melakukan penangganan kasus selanjutnya.
Kasat Res Narkoba dan Tim tiba di Lapas,langsung memeriksa barang tersebut dan menyatakan barang tersebut dipastikan Narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 2 gram.
Oleh Kasat Res dan Tim memeriksa Napi tersebut dan yang bersangkutan tetap menyangkal dan tidak mengakui.
Dilakukan serah terima barang bukti dari Ka.Lapas ke Kasat Res Narkoba guna proses hukum selanjutnya.
Bertempat di ruang Ka.Lapas,dilakukan rilis ke media bersama - sama Kasat Res Narkoba,Ka.Lapas,Ka.KPLP,Kasi Kamtib,dan Karupam.
Selanjutnya Napi tersebut dimasukkan ke dalam Straff Cell kembali.
Dengan kejadian tersebut di atas agar kepada seluruh petugas pengamanan untuk terus melakukan deteksi dini dan pencegahan masuknya barang atau benda terlarang ke dalam Lapas.( Adh/Rz/Wk )***
No comments:
Post a Comment