INDENPRES MEDIA ISTANA

Monday, 8 February 2021

Menteri Hukum dan HAM RI Perketat Narapidana yang Memperoleh Asimilasi di Rumah.


INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA----Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI keluarkan peraturan terbaru tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, baru-baru ini.

Peraturan dengan Nomor 32 Tahun 2020, tertanggal 18 Desember 2020 tersebut menerapkan syarat yang ketat bagi Narapidana yang memperoleh Asimilasi di Rumah.

Untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengeluarkan Surat Edaran nomor PAS6.PK.01.04.06-21, tertanggal 13 Januari 2021 yang ditandatangani Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Abdul Haris tersebut, yang mengatur mengenai mekanisme pengeluaran narapidana dengan cara asimilasi dan integrasi. 

Syarat bagi narapidana yang dapat asimilasi di rumah harus dengan pembimbingan dan pengawasan ( Bapas ) serta dapat melibatkan Pokmas harus memenuhi syarat sebagai berikut. (1) Narapidana yang dapat diberikan asimilasi harus berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir; aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan telah menjalani ½ (satu per dua) masa pidana.

Dalam hal syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak dapat dipenuhi maka karena sisa masa pidananya kurang dari 6 (enam) bulan, maka asimilasi dapat diberikan bagi Narapidana yang telah menjalani ½ (satu per dua) masa pidana dan berkelakuan baik. (2)

 Anak yang dapat diberikan Asimilasi harus berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir; aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan telah menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan. 

Dalam hal syarat berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir tidak dapat dipenuhi karena sisa masa pidananya kurang dari 3 (tiga) bulan, maka asimilasi dapat diberikan bagi Anak yang telah menjalani ½ (satu per dua) masa pidana dan berkelakuan baik.

Sedangkan untuk syarat pemberian asimilasi harus dibuktikan dengan melampirkan dokumen, (1) pelaksanaan putusan pengadilan, (2) bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan atau melaksanakan subsider pengganti denda dijalankan di rumah dalam pengawasan oleh Bapas dengan melampirkan surat pernyataan tidak mampu membayar denda kepada Kejaksaan, 

(3) laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas/LPKA,

(4) salinan register F dari Kepala Lapas/LPKA, 

(5) salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas/LPKA, 

(6) surat pernyataan dari Narapidana/Anak tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan sanggup tinggal di rumah serta menjalankan Protokol Kesehatan untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19,

(7) surat keterangan dari instansi penegak hukum yang menyatakan tidak terlibat perkara lain dan/atau tidak terdapat penundaan proses perkara lain;

Bilamana tidak mendapatkan balasan dari pihak instansi penegak hukum paling lama 12 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan dikirim, asimilasi tetap diberikan, 

(8) laporan Penelitian kemasyarakatan dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Bapas yang memuat hasil asesmen resiko pengulangan tindak pidana menunjukkan resiko tinggi, Narapidana/Anak tidak dapat diusulkan dalam pemberian Asimilasi ; dan, 

(9) surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga/wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, yayasan, atau Pembimbing Kemasyarakatan yang menyatakan bahwa : (a) Narapidana/Anak tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan, 

(b) membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana/Anak selama mengikuti program Asimilasi.

Sedangkan untuk narapidana yang memperoleh integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB) dilaksanakan harus memenuhi syarat sebagai berikut;

(1) telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; dan, 

(2) berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana.

Sedangkan untuk Cuti Bersyarat (CB) yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, (1) dipidana dengan pidanakan penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, (2) telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 6 (enam) bulan; dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 6 (enam) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana.

Bagi anak yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas dapat diberikan kepada anak yang sedang menjalani pidana penjara di LPKA yang telah 

memenuhi syarat, (1) telah menjalani masa pidana paling singkat 1/2 (satu per dua) masa pidana; dan (2) telah menjalani paling singkat 1/2 (satu per dua) masa pidana, (3) berkelakuan baik dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir.

Hal yang menjadi catatan penting Permenkumham RI No. 32 tahun 2020 tersebut adalah :

I. Asimilasi tidak diberikan kepada Narapidana yang melakukan tindak pidana:

a. narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika,hanya berlaku pada Narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. ;

b. terorisme;

c. korupsi;

d. kejahatan terhadap keamanan negara;

e. kejahatan hak asasi manusia yang berat;

f. kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.


Asimilasi tidak diberikan kepada Narapidana/Anak yang melakukan tindak pidana:

a. pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

b. pencurian dengan kekerasan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

c. kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; atau

d. kesusilaan terhadap Anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Asimilasi tidak diberikan kepada Narapidana/Anak yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana, yang mana tindak pidana yang dilakukan sebelumnya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap.

Khusus untuk Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat tidak diberikan kepada narapidana yang melakukan tindak pidana :

a. narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika;

b. terorisme;

c. korupsi;

d. kejahatan terhadap keamanan negara;

e. kejahatan hak asasi manusia yang berat; dan/atau

f. kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

Narapidana yang melakukan tindak pidana narkotika,nprekursor narkotika, dan psikotropika hanya berlaku pada Narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Keputusan pemberian asimilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat dibatalkan apabila dalam proses pemberian Asimilasi, Narapidana/Anak melakukan:

a. tindak pidana;

b. pelanggaran tata tertib di dalam Lapas/LPKA dan tercatat dalam buku register F; dan/atau

c. memiliki perkara pidana lain.( Adh/Rz/Wk )***

No comments:

Post a Comment