INDENPRES MEDIA ISTANA

Friday 6 September 2019

Penindakan Kantor Imigrasi Semarang Kelas 1 Semarang Mendeportasi 19 Warga Asing.





Salatiga. Jawa Tengah.- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang selama enam bulan terakhir mendeportasi 19 warga negara asing (WNA) ke negaranya masing-masing lantaran melanggar sejumlah ketentuan izin tinggal di Kota Semarang.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Makmum mengatakan pengembalian WNA ke negara mereka karena penyalahgunaan ijin tinggal diantaranya melakukan pelanggaran tindak pidana hingga kemudian ditahan.
“Jumlah itu sepanjang Januari-Juni atau per satu semester telah ada sebanyak 19 orang WNA kami deportasi atau kami lakukan tindakan administrasi karena melanggar izin tinggal.
Kemudian 13 WNA lainnya kami kenakan sanksi pro justisia atau pidana keimigrasian antara lain asal Malaysia dan Taiwan,” terangnya kepada Tribunjateng.com dalam Rakor Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) se Kota Salatiga, di Hotel Grand Wahid Salatiga, baru-baru ini.

Menurut Makmum sebelum dideportasi bagi sebagian WNA yang melanggar sejumlah ketentuan izin tinggal karena melakukan tindak pidana dilakukan setelah mereka menjalani masa hukuman sesuai aturan di Indonesia.
Diluar itu, kepada WNA tersebut juga dikenakan sanksi penangkalan masuk kembali ke Indonesia selama enam bulan.
Dikatakannya, melalui pertemuan yang berlangsung sekarang dia berharap unsur terkait dapat melakukan tukar data dan informasi dalam rangka mencegah pelanggaran oleh WNA di Kota Salatiga.
Disebutkan, hingga sekarang Kota Salatiga tertinggi kedua setelah Kota Semarang dengan WNA melakukan izin tinggal total 392 orang asing.
“Mereka berasal dari kurang lebih 14 negara terbanyak dari Korea Selatan 120 orang dan Amerika Serikat 140 orang,” katanya
Ia menambahkan, selain pembentukan tim khusus sosialisasi pengawasan juga disampaikan kepada pihak swasta atau pengusaha seperti perhotelan, perusahaan dan perorangan yang tidak jarang mendatangkan orang asing untuk keperluan masing-masing.
Kasubdit Penindakan Keimigrasian Kanwilkumham Jateng Sutejo menyampaikan apabila masyarakat menemukan orang asing yang diduga tinggal dan tidak memiliki dokumen diminta melapor ke Kantor Imigrasi.
“Karena sekarang ini banyak modus, seperti temuan beberapa waktu lalu di Pemalang seorang warga Yaman sempat mendaftar menjadi anggota Banser bahkan memiliki KTP Indonesia dan Kartu Keluarga (KK),” ujarnya
Sutejo mengungkapkan melalui pembentukan Timpora diharapkan memudahkan peran serta masyarakat atas kewenangan terbatas keimigrasian dalam menindak WNA yang melanggar sejumlah ketentuan.
Karenanya, ada sebagian pelanggaran masuk wilayah kepolisian, Disdukcapil, Kejaksaan, dan Kesbangpol.
Berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang kata dia, jumlah orang asing yang tinggal di Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Kudus, Grobogan dan Demak sebanyak 2.995 orang.
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Salatiga Agung Nugroho menyebutkan ditengah arus globalisasi dan kemudahan mengakses informasi batas negara satu dengan lainnya semakin kabur, hal itu memicu sejumlah masalah adanya WNA di suatu daerah.
“Di Kota Salatiga sendiri misalnya ada sekira 500 WNA yang tercatat, itu pun kami mengakui masih ada kelemahan dalam fungsi pengawasan. Karena kewenangan kami hanya mendata sedang sanksi masuk ranah imigrasi.
Lalu ketika mereka keluar dari Kota Salatiga kami tidak bisa mendata, jadi antara masuk dan keluar ini beda-beda,” sebutnya.****

No comments:

Post a Comment