INDENPRES MEDIA ISTANA

Tuesday 10 September 2019

Operasi Patuh Candi 2019 di Jawa Tengah, Telat Bayar Pajak Kena Denda Dobel.

Operasi Patuh Candi 2019, puluhan ribu kendaraan terjaring oleh satuan kepolisian di Jateng.
Adapun rata-rata kendaraan yang kena tilang baik sepeda motor maupun kendaraan beroda empat lebih di wilayah Jawa Tengah mencapai 9 ribu hingga 10 ribu kendaraan.
Kasub Satgas Prefentif Operasi Patuh Candi 2019 Ditlantas Polda Jateng, Iptu Agus Joko saat ditemui Tribun Jateng di lapangan menyampaikan, Operasi Patuh Candi 2019 pada masing-masing wilayah mempunyai target minimal penilangan.
Lebih lanjut, pada wilayahnya sendiri yakni di Kota Semarang diberikan target penilangan minimum sejumlah 125 kendaraan.
"Ya itu minimalnya, namun realisasinya bisa lebih ini saja rata-rata perhari bisa mencapai 472 kendaraan, ini baru di wilayah saya belum se-Jateng," terangnya, baru-baru ini.
Ditambahkan Iptu Agus betuk pelanggaran terbanyak yang mendapatkan penilangan adalah pelanggaran kasat mata seperti  tidak memakai helm, tidak ada spion, dan juga macam kendaraan tidak standar.
Selain itu, pihaknya juga beberapa kali menilang para pengendara yang sebenarnya membawa surat-surat kendaraan komplit namun lupa telat bayar pajak.
"Selain kadang ada beralasan ngantar anak ke tempat dekat tidak bawa surat tetap ditilang. Yang bawa surat saja telat bayar tetap ditilang," jelasnya.
Peraturan yang mengatur tugas kepolisian dalam menindak pengendara telat bayat pajak tercantum pada UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan pasal 70 ayat 2.
Disebutkan bahwa STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.
Bila pemilik kendaraan tidak melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan setiap tahun dan per lima tahun, artinya surat-surat kendaraan tidak sah.
Penekanan pada argumentasi hukum bukan pada pajak mati namun pada aspek keabsahan atau legalitas STNK.
Peraturan lainnya diatur pada Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada pasal 37 ayat 2 da 3 dengan isinya, pada ayat 2, STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Pada ayat 3, STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.
"Jadi diharapkan pemilik kendaraan tetap melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan. Jangan menunggu sampai ditindak oleh petugas kepolisian di lapangan karena tetap akan ada denda yang dibayarkan bila lalai menunaikan pajak tersebut.
Yang dulunya beralasan sudah didenda, namun sekarang dendanya dobel, denda tilang dan denda telat bayar," kata Iptu Agus.
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap melengkapi perlengkapan dalam berkendara kemanapun perginya.
Jauh dekat tetap membawa surat-surat maupun identitas lain serta mengenakan pelindung seperti helm guna menjaga diri sendiri saat berkendara.
"Jangan remehkan tujuan jauh atau dekatnya. Tetap bawa kelengkapan bukan takut dengan polisi tapi untuk keamanan bersama," tuturnya.
Sementara itu, Ahmad Marzuki (42) asal Semarang Selatan mendukung adanya operasi Patuh Candi 2019 yang ada.
Hal tersebut menurut Marzuki sangat membantu untuk menekan kecelakaan lalu lintas yang disebabkan karena kelalaian atau ketidakpatuhan pengendara.
"Banyak kecelakaan disebabkan pengendara lain tidak patuh lalu lintas, seperti lawan arus, menerobos rambu lalu lintas. Jadi kan bisa berkurang, orang lain pun yang sejatinya tidak salah jadi aman tidak terkena imbasnya," terangnya.
Saat ditanya mengenai penilangan telat bayar pajak kendaraan, Marzuki mengaku sudah mengetahuinya beberapa waktu terakhir.
"Itu kan resiko kenapa tidak patuh bayar pajak. Toh 1 tahun sekali ", katanya.****

No comments:

Post a Comment