Monday, 30 September 2019
Kota Lama Semarang Magnet Baru Wisatawan, Titik Parkir Bermunculan, Juru Parkir Pakai Area Pejalan Kaki.

Semarang. Jawa Tengah. -- Seiring dengan meningkatnya jumlah wisatawan di Kawasan Kota Lama, lahan parkir menjadi persoalan.
Titik parkir kian banyak bermunculan, bahkan di titik yang seharusnya menjadi kawasan bagi para pejalan kaki.
Seperti di Jalan Letjen Suprapto, beberapa oknum juru parkir (jukir) memanfaatkan jalur pejalan kaki untuk dijadikan sebagai lahan parkir.
Para jukir pun membuka rantai pembatas antara pejalan kaki dan kendaraan bermotor agar kendaraan dapat masuk dan parkir di kawasan pejalan kaki.

Seorang pengunjung Kawasan Kota Lama, Nugroho mengaku cukup terganggu dengan banyaknya titik parkir yang memanfaatkan jalur pejalan kaki. Hal ini membuat Kota Lama terkesan semrawut.
"Pejalan kaki menyebrang kesana kemari saja membuat lalu lintas menjadi sedikit tersendat. Apalagi ini jalur pejalan kaki dibuat parkir, tambah tersendat," ungkap Nugroho, Sabtu (28/9/2019) malam.
Menurutnya, peningkatan jumlah wisatawan harus dibarengi dengan penambahan kantong parkir.
Sehingga, parkir tidak menjamur di sembarang tempat.
Apalagi, para jukir ini tidak memberikan karcis kepada para pengunjung.
"Saya parkir di kantong parkir yang tersedia saja tidak diberi karcis, apalagi yang parkir di tempat-tempat larangan. Saya yakin juga tidak diberi karcis," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Endro P Martanto mengatakan, penertiban parkir di kawasan Kota Lama terus dilakukan oleh Dishub dan jajaran kepolisian.
Pihaknya juga melakukan penindakan tilang terhadap kendaraan yang parkir di pedestrian.
"Kami penertiban terus menerus dengan jajaran kepolisian. Para jukir yang membuka parkir di pedestrian pada berlarian saat kami melakukan penertiban. Kami pun menilang kendaraan yang parkir di pedestrian," tutur Endro, baru-baru ini.
Diakuinya, hingga saat ini praktek parkir ilegal memang masih marak di Kota Lama.
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang saat ini tengah melakukan persiapan terkait skema parkir kawasan Kota Lama.
Beberapa kantong parkir baru sedang disiapkan untuk para pengunjung dan untuk mengantisipasi menjamurnya parkir liar di tempat larangan parkir.
Beberapa kantong parkir yang sedang dipersiapkan antara lain gedung PT Damri di Jalan Mpu Tantular, lahan milik PTPN di Jalan Merak, dan gedung milik PGN.
"Kami harap masyarakat turut bersabar sesaat, saat ini sedang proses penataan Kota Lama. Tentu saja, ini membutuhkan waktu karena untuk menyediakan lahan parkir, Pemkot butuh kerjasama dengan beberapa pemilik lahan. Begitu juga dengan persiapan jukir-jukir yang saat ini sifatnya masih ilegal akan kami rekrut untuk menjaga parkir di kantong parkir yang sedang disiapkan," jelasnya.
Dalam penataam parkir, lanjut Endro, Dishub juga meminta peran serta masyarakat.
Diharapkan, masyarakat memarkirkan kendaraan di kantong parkir yang telah tersedia, diantaranya di Taman Kota Lama Jalan Letjen Suprapto, Jalan Sendowo, dan di Branjangan.
"Kadang pengunjung nyari mudahnya. Ada kesempatan parkir yang lebih dekat, mereka parkir disitu padahal mereka tahu kawasan itu tidak diperbolehkan," ujarnya.
Endro juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap membayar parkir sesuai ketentuan retribusi peraturan wali kota (perwal) nomor 9/2018 tentang tarif retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum, yang mana roda dua sebesar Rp 2.000 dan roda empat sebesar Rp 3.000.******
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment