INDENPRES MEDIA ISTANA

Friday 13 September 2019

Penanganan Dugaan Suao Mantan Aspidsus Kejati Jateng Lambat.


Semarang. Jawa Tengah. - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), hadiri sidang praperadilan antara MAKI, melawan Jaksa Agung, dalam perkara belum ditetapkannya tersangka pihak penyuap dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Aspidsus Kejati Jateng, Kusnin, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, belum lama ini.
Persidangan tersebut, digelar dengan agenda gugatan dari pihak MAKI.
Pada persidangan tersebut, disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman, bahwa, pada pembacaan gugatan tersebut, pihak termohon Jaksa Agung diwakili oleh Jaksa Ganda dan Jaksa Arif.
"Bahwa pada Putusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor 01/PRA/2014/PN.Byl, yang diputuskan tanggal 5 Desember 2014 dan diucapkan tanggal 8 Desember 2014, pada halaman 25 dijelaskan, bahwa dengan adanya tindakan termohon telah membuat perkara menjadi menggantung selama bertahun-tahun," ujarnya.

Dengan begitu, akibat dari menggantungnya kasus tersebut, mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap perkara.
"Menimbang bahwa tidak merupakan organ yang melaksanakan tugas jalannya penegakan hukum sehingga didalam melaksanakan tugasnya, sebagai aparat hukum, tidak boleh menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap suatu perkara.
Maka dari itu, hal ini kami tempuh dengan jalur hukum," bebernya.
Boyamin juga menjelaskan, bahwa berlarut-larutnya penanganan suatu perkara dugaan korupsi, merupakan hal yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga harus dilakukan upaya hukum pemaknaan secara diperluas, sebagai bentuk penghentian penyidikan materiel dikarenakan bertentangan dengan azas dan filosofi.
"Hal itu, termuat dalam Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970, sebagaimana diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang  mengharuskan tentang pelaksanan penegakan hukum itu untuk memedomani asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan serta tidak berbelit-belit," ungkapnya.
Dan lanjutnya, dari rumusan itu diketahui bahwa setiap kelambatan penyelesaian perkara pidana yang disengaja oleh aparat penegak hukum, merupakan pelanggaran terhadap HAM.

"Dan berdasar Pasal 25 Undang-Undang Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, penanganan perkara korupsi harus didahulukan dan diutamakan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya, oleh sebab itu, perkara ini harus segera diselesaikan," jelasnya.
Oleh sebab itu, mestinya, katanya, secara hukum termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara material, dan diam-diam yang tidak sah menurut hukum terhadap perkara dugaan suap dan atau korupsi oleh Kusnin, Aspidsus Kejati Jateng , M Rustam Effendi, dan Benny Chrisnawan atas peristiwa pemberian sejumlah uang.
"Dengan begitu, kami memerintahkan secara hukum termohon  melakukan proses hukum selanjutnya berupa penyidikan, sebagaimana diatur dalam KUHP, terhadap perkara dugaan suap dan atau korupsi oleh Kusnin, Aspidsus Kejati Jateng, M Rustam Effendi, dan Benny Chrisnawan atas peristiwa pemberian sejumlah uang guna meringankan tuntutan terhadap Surya Soedarma.
Dan juga, dalam bentuk segera menetapkan tersangka atas pemberi suap Alvin Suherman dan atau Surya Soedharma," tukasnya.
Pada persidangan tersebut, hanya beragendakan pembacaan gugatan, dan akan dilanjutkan pada Kamis (12/9) untuk mendengarkan jawaban dari jaksa.****

No comments:

Post a Comment