INDENPRES MEDIA ISTANA

Wednesday 11 September 2019

Keluhkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Aliansi Buruh Kota Semarang Mengadu ke Anggauta DPRD.


Semarang. Jawa Tengah.  - Aliansi buruh Kota Semarang mengeluhkan kebijakan Pemerintah Pusat menaikan iuran BPJS Kesehatan.
Mereka mengadukan kebijakan ini kepada DPRD Kota Semarang dengan harapan wakil rakyat yang duduk di parlemen dewan dapat menyampaikan kepada Pemerintah Pusat terkait keberatan para buruh perihal kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Tengah, Aulia Hakim mengaku resah dengan rencana pemerintah pusat menaikkan iuran BPJS. Pihaknya dengan tegas menolak kebijakan tersebut.
"Kami menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Kami menolak karena iuran BPJS yang rencananya naik 100 persen sngat memberatkan kami kaum buruh," ungkap Aulia saat audiensi bersama Ketua dan Wakil Sementara DPRD Kota Semarang, di Kantor DPRD Kota Semarang, baru-baru ini.

Menurut Aulia, upah buruh di Jawa tengah cukup rendah apabila dibanding dengan kota-kota besar di Indonesia. Tentu saja, dampak kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan memberatkan bagi kaum buruh.
"Logikanya, upah buruh Jateng kan rendah, jangan dibandingkan dengan Jakarta dan Bekasi.
Upah kami akan tersedot untuk iuran BPJS.
Misal, iuran BPJS Rp 42 ribu dikali satu keluarga empat orang maka Rp 200 ribu habis untuk BPJS Kesehatan saja," sebutnya.
Dia berharap, BPJS Kesehatan dan Pemerintah Pusat dapat mencari terobosan lain agar kebijakan tidak memberatkan kaum buruh.
Tak hanya menolak kenaikan BPJS Kesehatan, aliansi buruh Kota Semarang dalam audiensi bersama DPRD Kota Semarang juga menolak revisi UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 dan PP 78 tentang pengupahan.
Menurut Konsulat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Sumartono, revisi UU No 13 Tahun 2003 memiskinkan kaum buruh.
Dalam peraturan tersebut, upah buruh dinilai kurang mencukupi dan hanya akan menciptakan kesenjangan sosial di Indonesia.

"Kami berharap DPRD Kota Semarang dapat mengirimkan surat rekomendasi penolakkan BPJS dan revisi UU No 13 Tahun 2002 ke pusat karena ini menyangkut nasib dan hubungan industrial," harapnya.
Sementara itu, Ketua Sementara DPRD Kota Semarang, Kadarlusman mengatakan, akan meneruskan hasil audiensi ini kepada Pemerintah Pusat.
"Kami sangat respon dan terbuka jika masyarakat berkomunikasi dengan kami.
Kami sadar sebagai wakil rakyat juga pilihan dari mereka. Kami akan menyampaikan surat kepada Pemerintah Pusat namun karena saat ini kepemimpinan masih sementara jadi kami masih menunggu definitif," papar Pilus, sapaan akrabnya.
Pilus menambahkan, pihaknya membutuhkan waktu hingga penetapan pimpinan definitif dan pembentukan alat kelengkapan dewan telah rampung.
Setelah itu, pihaknya akan segera menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Pusat.
Menurutnya, bentuk protes dari aliansi buruh di Kota Semarang merupakan hal yang wajar.
Sebab, hal itu tidak hanya dirasakan oleh buruh Kota Semarang melainkan beberapa daerah di Indonesia. ****

No comments:

Post a Comment