INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA |------Terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah provinsi sulawesi selatan tahun anggaran 2020-2021.
Bahwa Komisi pembertantasan korupsi ( KPK -red) telah melakukan kegiatan tangkap tangan di sulawesi selatan pada tiga tempat yang berbeda di hari Jumat 26 februari 2021, dan telah diamankan 6 orang sebagai berikut ; 1. AS Kontraktor, 2. NY Sopir AS, 3. SB Ajudan NA, 4, ER Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, 5. IF Sopir/Keluarga NR dan 6. NA Gubernur Sulsel. Ujar Komjen Pol. Drs. H. Firli Bahuri, M.Si Ketua KPK RI baru-baru ini
"Maka setelah dilakukan konstruksi perkara dan berdasarkan keterangan para saksi serta bukti yang cukup, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dimana NA dan ER adalah sebagai penerima dan AS sebagai pemberi".
Selanjutnya, kepada ketiga tersangka masing-masing, sebagai penerima NA dan ER disangkakan melanggar pasal 12 a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12B undang-undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pemberantasan korupsi. Dan sebagai pemberi, AS disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat ke 1 KUHP. Terang ketua KPK
Kepada ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan. AN ditahan di Rutan cabang KPK Cabang Pomad Jaya Guntur sedangkan ER ditahan di Rutan Cabang KPK pada kavling C1 dan AS ditahan di Rutan Cabang KPK pada gedung Merah Putih, ketiga tersang ditahan selama 20 hari pertama terhitung tanggal 27 februari sampai dengan 18 Maret 2021.
Ketua KPK juga mengungkap bahwa kegiatan tangkap tangan tersebut dilakukan setelah sebelumnya pada jumat 26 Februari 2021 Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang akan diberikan AS kepada NA melalui perantara ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA.
Selanjutnya, pada pukul 20.24 wib, AS bersama IF menuju ke salah satu rumah makan di Makassar dan setibanya dirumah makan tersebut telah ada ER yang telah menunggu, lalu dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik ER sedangkan AS dan ER bersama dalam satu mobil milik AS menuju ke jalan Hasanuddin Makassar.
Adapun dalam perjalanan tersebut, AS menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan TA 2021 kepada ER, selanjutnya sekirat pukul 21.00 wib, IF kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik AS dipindahkan ke bagai mobil milik ER di jalan Hasanuddin.
Lalu pada sekirar pukul 23 Wita, AS diamankan saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba sedangkan sekitar pukul 00.00 wita, ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp 2 miliar turut diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulsel. Ungkap ketua KPK Firli Bahuri
Dalam konstruksi perkara, bahwa AS direktur PT APB sebelumnya telah mengerjakan beberapa proyek di Sulawesi Selatan, AS juga telah lama kenal baik dengan NA berkeinginan mendapatkan proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan TA 2021, kemudian sejak bulan Februari 2021 telah ada konunikasi aktif antara AS dan ER sebagai representasi dan sekaligus ora g kepercayaan NA untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkan di tahun 2021. (RZ/WK )***