INDENPRES MEDIA ISTANA

Tuesday, 13 April 2021

Syarat dari Polisi untuk Dapat Kelonggaran Mudik pada 26 April-5 Mei 2021.


INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA--------Dengan beberapa ketentuan dan persyaratan, polisi memberikan kelonggaran penerapan aturan larangan mudik pada 26 April hingga 5 Mei 2021. Karo Bin Ops Staf Operasi Kapolri Brigjen Roma Hutajulu menyampaikan, salah satu kelonggaran yang diberikan adalah pemudik dapat melanjutkan perjalanannya jika memiliki surat kesehatan atau pun surat dinas.

"Masih ada kelonggaran dengan adanya pemeriksaan kesehatan di check point tersebut, apabila tidak bisa menunjukkan surat kesehatan atau pun perjalanan dinas, itu diputarbalik," tutur Roma baru- baru ini.

Sementara itu, kata Roma, Polri menggelar operasi baru dengan sandi Operasi Kewilayahan dan Keselamatan mulai tanggal 12 April hingga 25 April 2021, dengan tujuan agar masyarakat semakin patuh dan disiplin berlalu lintas, taat menjalankan protokol kesehatan di jalanan, dan sosialiasi edukasi imbauan larangan mudik.

"Kemudian memasuki masa operasi terpusat sandi Ketupat tanggal 6 Mei sampai 17 Mei, di sini lah pemberlakuan pembatasan sosial surat edaran akan menegakkan untuk larangan mudik baik lintas darat, kereta api udara maupun laut. Bahkan ada kebijakan moda transportasi umum darat dan udara tidak dioperasionalkan," jelasnya.

"Antisipasi itu semuanya maka 333 titik penyekatan melakukan kegiatan operasi penyekatan yang memutar balik kendaraan, jalan tol dan non tol," lanjut Roma.

Syarat dari Polisi untuk Dapat Kelonggaran Mudik pada 26 April-5 Mei 2021

Pascagiat 19 Mei sampai 31 Mei 2021, polisi kembali melaksanakan giat operasi rutin dengan sandi Antisipasi Arus Balik Urbanisasi Masyarakat Desa ke Perkotaan. Petugas tetap mengedepankan cara bertindak yang telah ditetapkan yakni surat kesehatan dinas lainnya atau pun situasi yang mendesak seperti keluarga sakit, dan lainnya.

"Di luar itu, dari tindakan humanis dan terukur kita memutar balik semua kendaraan kecuali distribusi logistik dan bahan bakar," Roma menandaskan.( RZ/WK)***

No comments:

Post a Comment