INDENPRES MEDIA ISTANA

Friday, 30 April 2021

Kimia Farma Pecat Pegawai Terlibat Kasus Daur Ulang Rapid Tes Antigen di Bandara Kualanamu.

 INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA------Cucu usaha PT Kimia Farma Tbk (KAEF) yaitu PT Kimia Farma Diagnostika memberhentikan lima pegawai yang terlibat kasus daur ulang rapid test antigen COVID-19 di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.

Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika, Adil Fadhilah menuturkan, lima pegawai Kimia Farma Diagnostika tersebut diberhentikan setelah ditetapkan menjadi tersangka. Pihak kepolisian telah gelar perkara dan ditetapkan lima orang tersangka.

"Sudah PHK lima orang ini. Status pegawai memang ada tetap dan tidak tetap, dan ada pegawai harian lepas,” ujar, Jumat (30/4/2021).

Ia mengatakan, kasus daur ulang alat rapid test COVID-19 ini pertama kali terjadi. Adil mengatakan, kejadian tersebut terjadi hanya di Bandara Kualanamu. 

Pihaknya pun sudah mengirim tim ke Sumatra Utara dan Aceh untuk melihat situasi di lapangan dan memastikan pekerjaan yang dilakukan sesuai ketentuan.  "Urgent di Sumatra Utara dan Aceh, kirim tim melihat situasi riil supaya tidak terjadi lagi," kata dia.

Pihaknya pun tidak ingin kasus tersebut kembali terulang dengan mengingatkan menerapkan budaya Akhlak kepada pegawainya.

“Reminder semua business manager untuk menerapkan budaya Akhlak. Bekerja bukan hanya untuk mencari uang tetapi juga memberikan layanan terbaik,” kata dia.

Selain itu,  ia menuturkan, pihaknya memastikan pekerjaan yang dilakukan sesuai standar operating procedure (SOP) baik online dan offline.

Adil mengatakan, pihaknya juga mengembangkan aplikasi untuk pembelian dalam layanan sehingga mencegah kecurangan dan penyalahgunaan.

"Kami sudah meluncurkan aplikasi, dan kami akan galakkan aplikasi ini (Kimia Farma Mobile-red). Kalau pembayaran tunai bisa disalahgunakan, kalau pakai aplikasi (mencegah kecurangan-red),” ujar dia.

5 Orang Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, pihak Polda Sumut menetapkan 5 orang tersangka terkait daur ulang alat rapid test Covid-19 di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang. Layanan tes Covid-19 merupakan milik PT Kimia Farma Diagnostika.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, mengatakan, 5 tersangka masing-masing PC, Bisnis Manager Kimia Farma, beserta 4 pegawainya, DP, SP, MR, dan RN.

"Hasil penyidikan yang dilakukan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, baru- baru ini.

Diterangkan Panca, modus para pelaku adalah mendaur ulang stik rapid test antigen yang telah digunakan. Para pelaku mencuci sendiri untuk digunakan kembali di Bandara Kualanamu.

"Pengakuan para pelaku, dalam sehari stik daur ulang bisa digunakan untuk 100 hingga 150 orang yang hendak melakukan perjalanan. Tentunya, ini tidak sesuai standar kesehatan," terangnya.

Diungkapkan Kapolda, praktik culas ini telah dilakukan para pelaku sejak Desember 2020. Ditaksir, para pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1,8 miliar.

"Motif para pelaku untuk mendapatkan keuntungan. Yang kita sita Rp 149 juta," ungkapnya.

Stik rapid test bekas yang digunakan para pelaku didaur ulang di Laboratorium Kimia Farma, Jalan Kartini, Medan. Selanjutnya dibawa kembali ke Bandara Kualanamu. Kasus ini terus dilakukan pengembangan.

"Harusnya, stik itu dipatahkan setelah digunakan. Namun oleh para pelaku tidak, dibersihkan dan dikemas kembali," terang Panca.

Atas perbuatannya, 5 tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan. Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Para pelaku juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana maksimal 5 tahun, dan denda Rp 2 miliar.( RZ/ WK )*****

No comments:

Post a Comment