INDENPERS MEDIA, JAKARTA--------Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membentuk Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade atau Indonesia Bid Committee Olympic Games (INABCOG) 2032. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 tahun 2021 tentang Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade 2032.
"Panitia INABCOG berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," demikian bunyi Pasal 2 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Keppres, Rabu (21/4/2021).
Adapun panitia INABCOG terdiri dari pengarah, penanggung jawab, dan pelaksana. Jokowi menunjuk Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebagai Ketua Pengarah Panitia INABCOG 2032.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menjadi Wakil Ketua Pengarah. Ma'ruf Amin juga akan dibantu oleh tujuh menteri sebagai anggota yakni, Menteri Luar Negeri, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan.
Kemudian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas, Kepala Badan Intelijen Negara, Sekretaris Kabinet. Lalu, ada Erick Thohir yang merupakan anggota Komite Olimpiade Internasional/International Olympic Committee Member.
"Pengarah bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada Penanggungjawab dan Pelaksana dalam rangka pemenangan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032," bunyi Pasal 5 ayat (3).
Jokowi juga menunjuk Menteri Pemuda dan Olahraga sebagai penanggung jawab panitia INABCOG. Tugasnya, mengoordinasikan perencanaan, persiapan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032.
Tim Pelaksana
Untuk tim pelaksana diketuai oleh Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia. Saat ini, Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia dijabat oleh Raja Sapta Oktohari. Dalam menjalankan tugasnya, dia dibantu Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia.
Ada pula sejumlah kementerian dan lembaga terkait yang dimasukkan dalam susunan tim pelaksana untuk memberikan dukungan teknis maupun administrasi agar Indonesia bisa menjadi tuan rumah olimpiade 2032. Mulai dari, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian BUMN, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, hingga Kepolisian Negara RI.
Tim pelaksana nantinya bertugas mengoordinasikan persiapan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032. Selain itu, menyusun, menetapkan, dan melaksanakan peta jalan strategi dan/atau rencana induk persiapan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032.
Berdasarkan Pasal 10, Ketua Pelaksana dapat membentuk Tim Pemenangan untuk mendukung proses persiapan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032. Tim Kerja Pemenangan terdiri paling banyak 40 orang.
"Tim Kerja Pemenangan dalam melaksanakan tugasnya dapat bekerja sama dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi Pemerintah Pusat, instansi Pemerintah Daerah, swasta, dan pihak lain yang terkait," jelas Pasal 11.
Keppres ini diteken Jokowi pada 13 April 2021. Panitia INABCOG dapat mulai bekerja sejak Keppres tersebut diteken Jokowi.
"Masa kerja Panitia INABCOG terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024," demikian bunyi Pasal 14. ( RZ/ WK )***
No comments:
Post a Comment