INDENPRES MEDIA ISTANA

Saturday, 17 April 2021

Soal Larangan Mudik, Ini Warning Satgas Covid -19 untuk Pemda.

Foto: Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito (Sekretariat Presiden)

INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA----Satgas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah (pemda) untuk menegakkan aturan yang ditetapkan pemerintah terkait dengan mudik pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan seluruh pemerintah daerah diminta untuk menegakkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 yang berlaku sebelum 6 Mei 2021.

Kemudian setelah tanggal tersebut akan berlaku SE Satgas Covid Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah yang berlaku mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

"Saya minta kepada seluruh pemerintah daerah untuk menegakkan Surat Edaran Satgas ini dengan tegas di lapangan. Agar tidak terjadi penularan karena peningkatan mobilitas penduduk yang akan menimbulkan kerumunan," kata Wiku baru- baru ini.

"Masyarakat yang melakukan perjalanan sebelum atau sesudah tanggal [peniadaan mudik] tersebut tetap perlu menjunjung prinsip kehati-hatian karena virus ini dapat mengancam kita di mana saja dan kapan saja," lanjutnya.

Sementara itu, Wiku menyebutkan pos komando (posko) COVID-19 yang merupakan bagian dari pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro). Hingga 13 April 2021 jumlah posko COVID-19 yang sudah terbentuk mencapai 14.093 posko yang tersebar di 31 provinsi dan 323 kabupaten/kota di Indonesia, terbanyak ada Jawa Tengah dengan 4.409 posko.

Dia mengingatkan provinsi prioritas pelaksana PPKM Mikro lainnya untuk serius dalam pembentukan posko.

"Kita masih dapat melihat bahwa Provinsi Papua sampai saat ini belum memberikan pelaporan pembentukan posko kepada sistem satgas pusat. Begitu juga dengan Provinsi Maluku dan Sulawesi Tengah yang baru membentuk 1-2 posko desa/kelurahan dari ratusan desa/kelurahan yang dimiliki," ungkapnya.

Apresiasi juga diberikan kepada 12 provinsi yang bukan prioritas PPKM Mikro, namun berinisiatif membentuk 426 posko. Keduabelas provinsi tersebut adalah Sulawesi Barat, Lampung, Kepulauan Riau, Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Gorontalo.

Dia berharap agar lebih banyak lagi posko dibentuk untuk melaksanakan peran dalam melakukan monitoring sehingga dampak dari posko ini di tingkatan masyarakat akan lebih efektif.( RZ/ WK )****    

No comments:

Post a Comment