INDENPERS MEDIA ISTANA, LAMPUNG------- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) telah menyampaikan laporan pengaduan kepada Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung baru- baru ini, terkait dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) terhadap penggunaan dana untuk kegiatan pelayanan kesehatan melalui JKN senilai Rp. Rp. 16.981.130.505, 80, tahun anggaran (TA) 2019.
Demikian disampaikan oleh Ketua Umum DPW KAMPUD, Seno Aji melalui siaran persnya di Bandar Lampung, pada Rabu (28/4/2021).
Menurut DPW KAMPUD, hasil dari tim investigasi dan advokasi Lembaga, diperoleh data adanya dugaan pelaksanaan dana JKN yang tidak sesuai ketentuan dan mengarah pada indikasi praktik KKN, yang direalisasikan untuk belanja premi asuransi kesehatan melalui modus yang dimasukan pada belanja dari pemanfaatan dana kapitasi dan dana non kapitasi di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang belanjanya disahkan dengan mekanisme penerbitan SP2B berdasarkan pengajuan SP3B dari Pengguna Anggaran.
"Indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) diperkuat dengan digunakannya dana pada kegiatan pelayanan kesehatan JKN untuk membayar premi kepada perusahaan asuransi tanpa berdasarkan mekanisme dan ketentuan kerjasama/kontrak pihak ketiga/penyedia jasa sehingga tidak sesuai peruntukan senilai Rp. 16.981.130.505, 80 yang seharusnya pembayaran premi kepada perusahaan asuransi masuk dalam ruanglingkup pelayanan", jelas Seno Aji.
Selain itu, DPW KAMPUD juga turut melaporkan dugaan KKN dalam proyek Pengadaan Air Conditioner (AC) dan Air Coller yang bersumber dari dana APBD-P TA. 2019 dengan nilai pagu Rp. 2.204.048.395,- dan HPS dengan nilai Rp. 2.158.457.400,- pada Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan.
"Pada proyek Pengadaan AC tahun 2019 yang dimenangkan oleh perusahaan berinisial CV. LE dengan harga pwnawaran senilai Rp. 2.095.005.000,- diduga telah terjadi praktik KKN oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Way kanan dengan modus Mark-up harga dalam penyusunan Harga Perhitungan Sendiri (HPS), dan tim investigasi telah melakukan kroscek kemudian terdapat sejumlah permasalahan.
Masih kata Seno Aji, "atas permasalahan dan temuan tim kami, maka jenis dan harga AC yang tercantum dalam kontrak tidak tercantum dalam daftar AC yang sudah ditetapkan standar harganya melalui keputusan Bupati nomor B. 227/1.05-WK/HK/2018 tanggal 24 Juli 2018 tentang standarisasi harga satuan barang (SSH) Kabupaten Way kanan Tahun Anggaran 2019", jelas Seno Aji yang juga sebagai aktivis muda ini.
Bukan hanya menyoroti pada proses perencanaan dan pelaksanaan, namun DPW KAMPUD juga menelisik Proses Tender pengadaan AC/Kipas Angin, Dinas Kesehatan Way kanan oleh pihak ULP/Pokja yang dilelang menggunakan Layanan Pengadaan Secara Elektonik Kabupaten Way Kanan.
"Tender proyek itu, diikuti oleh 6 perusahaan peserta tender dengan inisial nama perusahaan yaitu CV. RP, CV. LE, PT. BCT, UD. PM, CV. S, PT. TIA, proses tender ini diduga telah terkondisi dan mengarah kepada salah satu Perusahaan pemenang lelang yang telah diatur sebelum lelang dan atau tender dilaksanakan.
Hal tersebut diperkuat dari 6 perusahaan peserta tender yang ikut", lanjut Seno Aji, "hanya 2 perusahaan yang mengajukan harga penawaran yaitu CV. RP nilai penawaran Rp. 1.740.365.000,- dan CV. LE nilai penawaran Rp. 2.095.005.000,- namun pihak panitia lelang dan atau ULP/Pokja menetapkan CV. LE menjadi perusahaan pemenang walaupun harga penawarannya tertinggi, penurunan nilai penawaran yang diajukan oleh CV. LE sangat mendekati dan atau berhimpit dengan nilai HPS. Penurunan penawaran hanya 2,9 % atau selisih Rp. 63.452.400 dari nilai HPS Rp. 2.158.457.400 sedangkan CV. RP selisih penurunan penawaran Rp. 418.092.400, maka dapat disimpulkan dari proses tender Negara berpotensi dirugikan oleh Panitia lelang/ULP/Pokja senilai Rp. 418.092.400,-", jelas Ketua DPW KAMPUD.
Hal senada dikatakan juga oleh Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Way Kanan, Ysuwantoro, bahwa pihaknya mendukung dan mendorong pihak Kejaksaan Negeri Way Kanan dan Kejati Lampung segera menuntaskan Laporan Pengaduan yang telah dilayangkan.
"Kami sangat mendukung dan mendorong Kejari Way Kanan dan Kejati Lampung bahu-membahu mengusut tuntas dugaan Korupsi di Dinas Kesehatan Way Kanan TA. 2019 pada belanja JKN dan Proyek pengadaan AC", tandas Yus.
Masih kata dia, pihaknya akan konsisten mengawal jalannya Pemerintahan di Way Kanan.
"Kami konsisten memantau dan mengawal Pemerintahan di Way Kanan, agar terwujud Pemerintahan yang bersih dan baik", demikian tegas Yus. ( Sa/ RZ/ WK )*****
No comments:
Post a Comment