INDENPERS MEDIA, LAMPUNG---------- Seno Aji sebagai kuasa pemohon atas nama Srinatun Puji Astuti terhadap pengguna/pengakses layanan publik pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung menyampaikan surat sanggahan untuk berita acara pengukuran pengembalian batas/penetapan batas Nomor ; 07/BA-08.01/II/2021 yang diterbitkan oleh BPN Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung terhadap sertifikat hak milik Nomor 937/B.Kdm/Bumi Kedamaian atas perubahan hak milik Nomor 7943/KD/Kedamaian atas nama Srinatun Puji Astuti.
Srinatun Puji Astuti merupakan pemilik lahan/tanah yang terletak di Jalan Pelita II, RT 09, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung. Lahan/tanah tersebut, dirawat oleh Srinatun Puji Astuti sejak tahun 1982 sampai dengan tahun 2019 dan telah ada tanda-tanda batas tanah berupa patok besi 1 sampai dengan 4, pondasi keliling berada di luar Persil, plang nama kepemilikan di lokasi obyek tanah dan setiap tahun selalu melunasi/membayar PBB.
Surat sanggahan itu, selain ditujukan kepada Kepala BPN Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, juga ditujukan ke Kepala BPN Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Lampung dan ditembuskan ke Gubernur Provinsi Lampung. Selain itu, tembusan surat sanggahan rencana akan diteruskan ke Presiden RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia dan Satgas Anti Mafia Tanah.
Demikian, disampaikan oleh Seno Aji sebagai kuasa dari pemohon atas nama Srinatun Puji Astuti melalui siaran pers resminya di Bandar Lampung, baru-baru ini.
"Bersama ini Saya sampaikan sejumlah dugaan permasalahan yang menyimpulkan pemohon untuk menyampaikan SANGGAHAN terhadap berita acara pengukuran pengembalian batas/penetapan batas Nomor 07/BA-08.01/II/2021 kepada BPN Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung sebagai penyelenggara pelayanan publik dan berpotensi menimbulkan kerugian materiil dan atau immaterial terhadap pemohon", kata Seno Aji.
Dia melanjutkan, bahwa Permasalah ini berawal saat tanah milik Srinatun Puji Astuti diserobot/dikuasai tanpa izin oleh pihak lain sekira Bulan Desember 2019 dengan etikat tidak baik yaitu merusak tanaman, merusak plang nama yang dipasang oleh Srinatun Puji Astuti, merusak pondasi dan merusak patok besi 1 sampai dengan 4 dan kemudian membangun rumah permanen di atas lahan/tanah milik Srinatun Puji Astuti dimulai sekira Bulan November 2019 sampai dengan Desember 2020.
Terhadap peristiwa ini, kemudian Sirnatun Puji Astuti telah memberikan teguran kepada pihak penyerobot (Andi/Anita-red) berulang kali namun mereka tidak menghiraukan. Justru, pihak yang menguasai lahan tanpa izin berupaya melakukan pengukuran terhadap tanah milik Srinatun Puji Astuti bersama petugas ukur dari BPN Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung bernama Reza Iskandar (NIP. 199407232018011001). Kemudian Srinatun Puji Astuti melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Republik Indonesia Daerah Lampung, Resor Kota Bandar Lampung melalui tanda bukti laporan Nomor ; TBL/B-1/114/1/2020/LPG/RESTA BALAM tanggal 14 Januari 2020.
Pada tanggal 20 Januari 2020, pemohon menyampaikan surat pengaduan tertulis adanya pihak yang menyerobot/menguasai lahan/tanah tanpa izin milik Srinatun Puji Astuti kepada Kepala BPN Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung yang diterima oleh petugas loket bernama Puput. Kemudian, menjawab surat tersebut, melalui petugas loket memberikan keterangan bahwa Sertifikat hak milik (SHM) 7943/KD tahun 1982, Surat ukur Sementara (SUS) 1675/1982 yang telah diubah menjadi SHM nomor 937/B.KDM, SUS 930/2019 atas nama Srinatun Puji Astuti tidak tercatat/terdaftar di BPN Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bandar Lampung.
Setelah pemohon meminta klarifikasi, dijelaskan oleh pihak BPN Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung bahwa, telah terjadi kesalahan dari petugas, yang akhirnya diterbitkanlah surat keterangan pendaftaran tanah Nomor ;110/2020 tanggal 06 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Kasi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan, Masnah, SH (NIP. 19620623 198303 2 001).
Kemudian, dalam rangka kepentingan penyidikan atas laporan Srinatun Puji Astuti pada Kantor Polisi Resor Kota Bandar Lampung, maka penyidik polisi meminta kepada pelapor untuk mengakses layanan pengukuran pengembalian batas/penetapan batas di BPN, sebagai penguat berita acara pelaksanaan pengkuran pengembalian batas pada tanggal 6 November 2006.
Perlu diketahui, pada berita acara pengembalian batas 06 November 2006 tersebut, menyatakan bahwa ;
1. Terhadap bidang tanah tersebut telah ditunjukan kembali batas-batas sesuai dengan SUS. Nomor 1675/1982 tanggal 04/06/1982 yang menjadi lampiran SHM milik Nomor 7943/KD.
2. Tanda-tanda batas tanah berupa tembok/pondasi berada di luar batas Persil.
3. Bidang tanah tersebut sesuai dengan SHM tersebut di atas.
4. Bahwa sesuai dengan data-data yang ada di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.
Maka, atas dasar permintaan penyidik polisi, pada tanggal 22 Juli 2020 melalui kuasa pemohon mengajukan permohonan pengembalian batas dengan nomor permohonan 27272/2020 atas nama pemohon Seno Aji untuk Srinatun Puji Astuti.
Sebelum dokumen permohonan pengembalian batas beserta lampirannya diterima oleh petugas loket bernama Bay Nur Muawanah (NIP. 1871055209850004) terlebih dahulu mengecek plotting melalui GPS, diketahui hasil plotting sesuai lokasinya/titik koordinat sesuai dengan SHM atas nama Srinatun Puji Astuti.
Walaupun proses permohonan ditindaklanjuti terkesan berlarut-larut dan atau ada unsur penundaan, pemohon tetap sabar. Pada tanggal 13 Januari 2021 pekerjaan pengukuran pengembalian batas/penetapan batas dapat dikerjakan oleh BPN Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung melalui petugas ukur yaitu ;
1. Ahmad Gerri Novrian
2. Alfa Richy
3. Roby Surya Saputra
4. Citra Adhiguna
5. Reza Iskandar
6. Kurnia Rahman
7. Zulkifli,
Selain itu, turut hadir juga Takam (Suami Srinatun Puji Astuti), Andi Sukamto (Anak Kandung Srinatun Puji Astuti), Seno Aji untuk Srinatun Puji Astuti, Andi (pihak penyerobot dan atau menguasai lahan tanpa izin), Harun Al Rasyid (batas tanah sebelah barat), Dwi Adi Saputra (Batas tanah sebelah timur), Agus Purwanto (Kasi Tantrib Kelurahan Bumi Kedamaian), Heri Kurniawan (ketua RT 09, LK II), AIPDA Eko P (Polresta/Harda).
kemudian, setelah sekian lama sejak pekerjaan pengukuran di mulai, pada tanggal 14 April 2021 pihak BPN Kantah Kota Bandar Lampung baru menerbitkan berita acara pengukuran pengembalian batas Nomor 07/BA-08.01/II/2021 yang ditandatangani oleh 7 orang petugas juru ukur dan diketahui oleh Plt. Kasi Infrastruktur Pertanahan Edy Rianto A. Ptnh (NIP. 19680919 198903 1 005).
Karena isi berita acara tersebut, tidak sesuai dan atau bertentangan serta melalaikan terhadap SHM Nomor 7943/KD, SUS 1675/1982, yang telah diubah menjadi SHM 937/B.KDM, SUS 930/2019 atas nama Srinatun Puji Astuti dan berita acara pelaksanaan pengukuran pengembalian batas pada hari Senin (06 November 2006), yang ditandatangani oleh petugas ukur Akhmad Suandi dan mengetahui Kasi Survey dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Ir. Irwan Lubis, maka Pemohon merasa telah dirugikan secara materiil dan immaterial.
Adapun berita acara pengukuran pengembalian batas/penetapan batas nomor ; 07/BA-08.01/II/2021 salah satu diantaranya yaitu ; Hasil pengukuran pengembalian batas tidak dapat dikembalikan batas dikarenakan lokasi tanah yang diakui oleh pemohon berdiri bangunan permanen yang tidak dikuasai pemohon dan tanah tidak berada pada lokasi menurut Warkah ukur di Kantah Kota Bandar Lampung.
Atas dasar ini, pemohon menyanggah bahwa, pemohon pernah menyampaikan laporan pengaduan kepada pihak BPN Kantah Kota Bandar Lampung, terhadap awal peristiwa yaitu tanggal 20 Januari 2020 terkait penyerobotan atau menguasai lahan tanpa izin yang dilakukan oleh pihak lain terhadap tanah milik Srinatun Puji Astuti kemudian telah dilakukan juga pengrusakan tanda-tanda batas tanah berupa patok besi 1 sampai dengan 4, pondasi berada di luar batas Persil, dan plang nama kepemilikan atas nama Srinatun Puji Astuti, sehingga atas peristiwa tersebut penyerobot melanggar ketentuan PP 10 tahun 1961 pasal 42 ayat (1) menyatakan barang siapa dengan sengaja merusak atau memindahkan tanpa hak tanda-tanda batas yang dimaksud dalam pasal 3 ayat (7) dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 2 Bulan dan atau denda 5.000,- , pasal 42 ayat (2) perbuatan yang dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran. Sementara menanggapi laporan tersebut, dari pihak BPN Kantah Kota Bandar Lampung tidak ada upaya solusi, justru melalui 2 orang petugas ukur salah satunya bernama Reza Iskandar, pada tanggal 13 Januari 2020 melakukan upaya untuk mengukur lahan/tanah milik Srinatun Puji Astuti.
Seharusnya, laporan pengaduan pemohon menjadi masukan bahwa bangunan yang dibangun oleh penyerobot merupakan bangunan baru, dan sebelum ada bangunan yang dimaksud dalam berita acara, Srinatun Puji Astuti selaku pemilik lahan/tanah tersebut telah merawat lahan/tanah tersebut dibuktikan dengan adanya patok besi 1 sampai dengan 4, pondasi berada di luar Persil, dan plang nama kepemilikan atas nama Srinatun Puji Astuti. Tentunya hal ini sebagai acuan Kantah Kota Bandar Lampung dalam menerbitkan berita acara pengukuran pengembalian batas Nomor 07/BA-08.01/II/2021, sehingga tanah milik Srinatun Puji Astuti mendapat kepastian hukum.
Kemudian, berita acara tersebut juga, melalaikan berita acara pengembalian batas yang pernah diterbitkan oleh BPN Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung pada tanggal 06 November 2006 lalu", tandas Seno Aji.
Lanjut dia, sebagai pemohon Seno Aji menyimpulkan adanya dugaaan Maladministrasi maka pihaknya menyampaikan surat sanggahan agar Kepala Kantah Kota Bandar Lampung meninjau kembali keputusan berita acara pengembalian batas nomro 07/BA-08.01/II/2021. ( Sa/ RZ/ WK)*****
No comments:
Post a Comment