INDENPERS MEDIA ISTANA--------_Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk membentuk satuan tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk mengejar utang perdata yang jumlahnya lebih dari Rp 108 triliun.
Pertanyaannya saat ini, kepada siapa pemerintah akan menagih utang tersebut, dan apakah bisa?
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menekankan Sagas BLBI tersebut, seharusnya bisa menjelaskan terlebih dahulu kepada masyarakat secara rinci, mana saja yang menjadi utang
"Ada dana talangan dalam bentuk BLBI. Itu yang kemudian menjadi utangnya bank. Bank kemudian menutupnya dengan memberikan collateral, jaminan berbagai kredit. Itu yang seharusnya diperhitungkan, berapa bantuan likuiditasnya, berapa utanganya."
"Berapa yang sudah ditutup dengan semua collateral dari jaminan kreditnya, berapa yang tersisa dan kemudian menjadi utang. Berapa yang kemudian dicicil, berapa yang kemudian dilunasi. Itu dijelaskan berapa," jelas Piter, baru- baru ini.
Sehingga tugas Satgas BLBI seharusnya tidak hanya sekedar menagih. Tapi harus menjelaskan kepada masyarakat seperti apa kasus BLBI sebenarnya.
"Transparansi penyelesaian kasus itu yang seharusnya ditingkatkan. Kasus ini dituntaskan agar supaya tidak ada lagi kesalahpahaman," kata Piter melanjutkan.
Menurut Piter kebijakan BLBI kala 1997-1998 silam dinilai sudah baik, namun pada prakteknya ada penyalahgunaan, di mana uang itu diberikan kepada 'konglomerat hitam' atau para pemilik bank yang memanipulasi.
"Praktik-praktik itu yang seharusnya menurut saya dijelaskan sedetail-detailnya kepada masyarakat, supaya masyarakat paham. Mana yang salah, mana yang benar," jelas Piter.
Kendati demikian, Piter optimistis utang-utang BLBI itu bisa ditagih, pasalnya sampai saat ini belum ada pernyataan lunas dari pemerintah dan sudah memang seharusnya pemerintah menuntaskan kasus BLBI.
Dihubungi terpisah, Ekonom Indef Bhima Yudhistira memandang pembentukan Satgas Penagihan Utang BLBI kepada debitur atau obligor ini sangat penting, di tengah situasi keuangan negara yang mengalami defisit.
Bhima menyarankan agar Satgas Penagihan Utang BLBI ini diberikan tenggat waktu secepatnya, sehingga ada target yang diberikan untuk menarik kewajiban yang belum dibayarkan oleh para debitur atau mereka yang tersangkut BLBI.
"Karena ini melibatkan dana yang sifatnya tidak kecil, ratusan triliun rupiah. Kemudian, banyak debitur sekarang juga tidak di Indonesia. Mungkin sudah beralih kewarganegaraan, atau pindah ke Luar Negeri," jelas Bhima.
Oleh karena itu, lanjut Bhima langkah yang paling tepat adalah menjalin kerjasama dengan pemerintah di negara lain. Sebagai salah satu upaya jika para tersangka yang terlibat di dalam BLBI menempatkan dananya di bank-bank di luar negeri atau negara lainnya,
"Sehingga data nama dan tempat, kemudian di simpan di lembaga apa, seharusnya pemerintah sudah bisa mendapatkan data tersebut."
"Ini harusnya didorong agar lebih cepat dan lebih baik lagi dan paling penting, bukan hanya pengembalian uangnya tapi juga memastikan apabila ada kasus hukum harus segera diselesaikan," jelas Bhima.
Pada akhirnya, hal yang dilakukan Satgas Penagihan utang BLBI bisa memberikan kepastian dan pelajaran.(RZ/WK )*****
No comments:
Post a Comment