Foto: Menkopolhukam Mahfud MD di Kantor Presiden.
INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA-------Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonedsia (BLBI).
Namun, tidak ada nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam struktur organisasi BLBI. Pemerintah lantas buka suara perihal keputusan untuk tidak melibatkan KPK dalam penanganan hak tagih dana BLBI.
"Kalau KPK diikutkan tidak tepat," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam sebuah video singkat, Senin (12/4/2021).
Ada beberapa alasan pemerintah tidak mengikutsertakan KPK dalam Satgas. Komisi antirasuah, bukanlah lembaga hukum pidana dan bukan bagian dari lembaga pemerintah.
"Kalau dia masuk tim kita, nanti dikira disetir. Biar dia bekerja. Kalau ada korupsinya dari kasus ini, nanti bisa dia ikut tetap diawasi," jelasnya.
Meski demikian, Mahfud mengakui bahwa pemerintah tetap berkoordinasi dengan KPK. Sebab, KPK memiliki data yang bisa dijadikan acuan pemerintah untuk proses penanganan hak tagih.
"KPK punya data lain di luar soal hukum perdata, yang bisa ditagihkan, digabungkan ke perdata karena pidananya sudah diputus," jelasnya.( RZ/WK/*****
No comments:
Post a Comment