INDENPRES MEDIA ISTANA

Friday, 9 April 2021

Kasus BLBI Sjamsul Nursalim SP 3,Mahmud MD; Pemerintah Menagih dan Buru Asetnya.

INDEN PERS MEDIA,JAKARTA--------;;Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara ihwal kegaduhan di tengah masyarakat atas diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Menurut dia, fokus pemerintah saat ini adalah memburu aset-aset yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Hal itu dikarenakan, hutang yang ditimbulkan dalam kasus ini sangat besar, yakni lebih dari Rp108 T. Mahfud memberikan pernyataan ini di akun twitter pribadinya @mohmahfudmd.

"Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena uutang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp108 Triliun," tutur Mahfud.

Dia menegaskan, penghentian penyidikan dari lembaga antirasuah telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kata Mahfud, keputusan itu tak terlepas dari vonis Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwasanya masalah BLBI bukanlah sebua tindak pidana.

"Rilis SP3 oleh KPK untuk Sjamsul Nursalim & Itjih dalam kasus BLBI (Konpres KPK tanggal (1/4/21) memancing riuh. SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA Bahwa kasus itu bukan pidana," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, KPK memiliki kewenangan baru dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni menerbitkan surat SP3 sesuai dengan revisi UU KPK. Penghentian penyidikan dan penuntutan dapat dicabut oleh pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan SP3 atau berdasarkan putusan praperadilan.

Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obligasi BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Keduanya bahkan sempat resmi masuk daftar buron KPK pada 2019.

Ini Daftar Kendaraan yang Boleh Beroperasi Selama Pemberlakuan Larangan Mudik 2021

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan penghentian penyidikan sesuai ketentuan Pasal 40 UU KPK. ”Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal UU KPK, yaitu “Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum," ungkap Alex.(RZ/WK )***""


No comments:

Post a Comment