INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA-----Asesiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Aturan ini diteken Jokowi pada 6 April 2021.
"Dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti, dibentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang selanjutnya disebut Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI," demikian bunyi Pasal 1 sebagaimana dikutip dari salinan Perpres, Sabtu (10/4/2021).
Satgas Hak Tagih Negara terhadap Dana BLBI bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Susunan Satgas tersebut terdiri dari Pengarah dan Pelaksana yang memiliki tugas masing-masing.
Adapun tugas Pengarah sebagaimana Pasal 5, antara lain, menyusun kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI. Kemudian, mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis dan terobosan yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan danpemulihan hak tagih negara dan aset BLBI.
Selanjutnya, memberikan arahan kepada Pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan dan pemulihanhak tagih negara dan aset BLBI, serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negaradan aset BLBI.
Sementara itu, Pelaksana bertugas untuk melakukan inventarisasi dan pemetaan hak tagih negara dan aset properti BLBI, melaksanakan kebijakan strategis, langkah-langkah penanganan serta terobosan yang diperlukan dalam rangka penanganan dan pemulihan hak tagih negara danaset properti BLBI.
Selain itu, dalam hal diperlukan untuk mengatasi permasalahan yang memerlukan terobosan dalam rangka penyelesaian penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI, menyampaikan rekomendasi pengambilan kebijakan baru kepada Pengarah.
Lalu, melakukan upaya hukum dan/atau upaya lainnya yang efektif dan efisien bagi penyelesaian, penanganan, danpemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI, meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antarkementerian / lembaga, dan melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dalam melaksanakan tugas, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu," bunyi Pasal 7.
Pengarah Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI diisi oleh 5 menteri. Salah satunya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Susunan Organisasi
Berikut susunan organisasi Satgas Penanganan Hak Tagih NegaraDana BLBI, berdasarkan Pasal 8 Keppres 6 tahun 2021:
A. Pengarah
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
4. Menteri Keuangan
5. Menteri Hukum dan Hak AsasiManusia
6. Jaksa Agung
7. Kepala Kepolisian Republik Indonesia.Negara
B. Pelaksana
Ketua Satgas: Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan
Wakil Ketua Satgas: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia
Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.(RZ/WK)****
No comments:
Post a Comment