INDENPRES MEDIA ISTANA

Saturday, 10 April 2021

Daftar Orang Yang Boleh ' Mudik di 6 - 17 Mei.

INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA---------Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang seluruh transportasi beroperasi selama mudik Idul Fitri 2021. Meski begitu, Kemenhub memberikan pengecualian kepada sejumlah orang dengan kepentingan tertentu.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, awalnya menyampaikan terkait moda transportasi dan orang yang tidak boleh melakukan mudik saat Idul Fitri 2021. Mulai dari mobil pribadi, mobil umum, hingga kapal penyebrangan dilarang beroperasi.

"Saya mulai dari hal yang dilarang dulu, pertama adalah kendaraan motor umum dengan jenis mobil bus dan juga mobil penumpang. Kedua adalah kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan," kata Budi Setiyadi, baru-baru ini.

Budi lantas menyampaikan beberapa orang dengan kepentingan tertentu masih diperbolehkan melakukan perjalanan. Pengecualian itu untuk perjalanan dinas pegawai ASN, pegawai BUMD, TNI-Polri, dan pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

Selain itu, masyarakat umum dengan kepentingan tertentu, kata Budi juga diberikan pengecualian. Seperti misalnya kunjungan keluarga yang sakit, ibu hamil, hingga anggota keluarga yang meninggal.

"Berikutnya adalah kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka, anggota keluarga yang meninggal dunia. Ibu hamil dengan satu orang pendamping itu juga masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan. Kemudian kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat," jelas dia.

Tak hanya itu, Budi mengungkap ada juga pengecualian kendaraan yang masih boleh melanjutkan perjalanan. Pengecualian berlaku bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara dan kendaraan berpelat dinas TNI-Polri.

"Lalu kendaraan berpelat dinas TNI-Polri, kendaraan operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, mobil ambulans dan mobil jenazah, dan mobil barang dengan tidak membawa penumpang. Jadi khusus mobil barang yang membawa barang saja, bukan membawa penumpang. Seperti kasus tahun lalu, banyak mobil barang membawa penumpang, itu tidak boleh," kata Budi.

"Berikutnya kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil kemudian anggota keluarga intinya. Itu juga akan mendampingi. Kemudian kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia dan pelajar, mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sambungnya.

Sementara itu, Kemenhub mengumumkan bahwa seluruh moda transportasi dilarang beroperasi selama masa mudik Lebaran 2021. Aturan tersebut tertuang dalam peraturan menteri.

"Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menhub No PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri 1442 H. Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19," kata juru bicara (Jubir) Kemenhub Aditia Irawati.

"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai pada tanggal 6 Mei hingga tanggal 17 Mei 2021," lanjutnya.

Larangan tersebut berdasarkan SE Nomor 13 Tahun 2021 yang menjelaskan bahwa perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal.(RZ/WK)****

No comments:

Post a Comment