INDENPRES MEDIA ISTANA

Saturday, 3 April 2021

Angka Kriminal dan Narkotika di Kaliwungu Sangat Tinggi.

INDENPERS MEDIA, KENDAL---------Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kendal, Anna Setyawati menyebutkan bahwa Kaliwungu merupakan daerah rawan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

"Berdasarkan data BNNK Kendal dan Polres Kendal, kasus kriminal dan penyalahgunaan narkotika di Kaliwungu lebih tinggi dari kecamatan lainnya di Kabupaten Kendal," kata Anna Setyawati usai acara deklarasi anti narkoba di Lapas Klas IIA Kendal,baru- baru ini.

Di Kaliwungu, lanjutnya, ditengarai menjadi daerah rawan karena banyak kos-kosan dan padatnya perumahan penduduk.

Sebagai bentuk kewaspadaan, meski di Kaliwungu banyak berdiri pondok pesantren, pengawasan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba juga dilakukan BNNK Kendal di pondok pesantren.

"Diberbagai tempat tetap kita waspadai, tidak terus yang namanya pondok itu langsung aman tidak. Tetap kita waspadai," ungkap Anna.

Dia juga mengungkapkan, BNNK Kendal memiliki progam prioritas yang difokuskan di dua desa di Kaliwungu, diantaranya di Desa Krajan Kulon dan Kutoharjo. Progam prioritas sengaja menjadikan Kaliwungu sebagai sasarannya mengingat tingkat kerawanan wilayah tinggi.

Sinergitas dalam progam prioritas dilakukan BNNK Kendal dengan menggandeng pihak pemerintah desa dan pemerintah daerah.

Progam prioritas ini meliputi progam pencegahan dan progam rehabilitasi yang dilakukan dengan sistem informasi berbasis masyarakat (IDM).

"Progam ini sudah dimulai. Tim kami sudah melakukan bimtek, pembekalan dan pembentukan tim," terangnya.

Dengan difokuskannya progam prioritas di Kaliwungu, Anna berharap Kaliwungu menjadi daerah bersinar (bersih narkoba).

Tak hanya itu, progam bersinar juga direncanakan akan dibentuk di 4 kecamatan lainnya yang berada di Kendal. Targetnya, di tahun 2021, BNNK Kendal akan membentuk 53 desa bersinar yang berkomitmen dalam melakukan pencegahan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. (RZ/ WK )****

No comments:

Post a Comment