INENPERS MEDIA ISTANA Demak--------Satuan Tugas Khusus Saber Pungli GNPK dan Tindak Pidana Korupsi Propinsi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan dan inspeksi mendadak terkait aduan masyarakat adanya dugaan mal administrasi dan penyalahgunaan wewenang jabatan serta korupsi pada Desa Jatirogo Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak.
Adanya berbagai dugaan Korupsi dan Maladministrasi serta penyalahgunaan wewenang jabatan yang dilakukan oleh pihak kepala desa maka mendorong masyarakat khususnya masyarakat pada Desa Jatirogo merasa geram karena adanya berbagai permasalahan arogansi dan tidak adanya transparansi pada tata pemerintahan desa terkait.
Hal ini mendorong baik pihak masyarakat, lembaga desa dan para pamong perangkat desa melaporkan serta memberi aduan kepada Satuan Tugas Khusus Saber Pungli GNPK dan Pemberantasan Korupsi Provinsi Jawa Tengah.
Setelah mendapatkan aduan dan uji materi maka mulai hari selasa pada tanggal 28 Desember 2020 sampai dengan tanggal 12 Januari 2021 pihak satgas beserta jajarannya turun ke lapangan langsung sekaligus memantau adanya kondisi terkait adanya pemanfaatan aset desa dan lahan hasil tukar guling yang menentang regulasi peraturan serta perundangan yang ada.
Selain itu juga terdapat adanya penguasaan hak atas aset pemerintahan desa oleh kepala desa terkait, kemudian sesuai hasil inspeksi mendadak (sidak) dan melakukan pemeriksaan terdapat berbagai hasil temuan lainnya berupa adanya mal administrasi pengelolaan tata pemerintahan desa sampai penyalahgunaan wewenang jabatan kepala desa, prosedur pengelolaan keuangan desa, adanya berbagai proyek aspirasi dan pengangguran APBD Daerah yang terkesan salah kaprah yang dikerjakan oleh Pihak Kepala Desa setempat, adanya arogansi kepala desa yang terkenal sering mengandalkan premanisme dan intervensi kepada warga.
Disamping itu juga melakukan berbagai kegiatan secara personal tanpa melakukan koordinasi serta mendapatkan rekomendasi baik dari Kecamatan Bonang, Dinpermades Kabupaten Demak dan lainnya.
Dalam kesempatan ini pula Pihak Satuan Tugas Khusus Saber Pungli GNPK dan Pemberantasan Korupsi Provinsi Jawa Tengah langsung berkoordinasi dengan jajaran Aparat Penegak Hukum lainnya yaitu kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Direskrimsus Polda Jateng, Ombudsman RI, PPID Jawa Tengah, sampai ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya berbagai persoalan di Desa Jatirogo apapun yang telah dituangkan dalam Pelaporan LHP dan LHA secara menyeluruh demi tegaknya keadilan dan supremasi hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) utuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Dalam pemeriksaan tersebut pihak satuan tugas Saber Pungli GNPK dan Pemberantasan Korupsi Provinsi Jawa Tengah, sebagai koordinatornya Andy Maulana menjelaskan bahwa adanya berbagai hasil pemeriksaan dan inspeksi yang telah dilaksanakan beserta jajarannya adalah berdasarkan adanya laporan dan aduan dari masyarakat.
Andy Maulana dalam himbuannya menyampaikan bahwa masyarakat desa berhak dan wajib untuk mengawasi serta memantau terkait transparansi atas pengelolaan tata pemerintahan desa, prosedur keuangan desa dan kegiatan yang dilaksanakan oleh desa sesuai dengan regulasi dan perundangan baku yang telah ditetapkan oleh pemerintah tanpa terkecuali demi adanya keterbukaan publik atas segala informasi yang ada pada Desa dimaksud, tuturnya. ( Adh/Rz/Wk )***
No comments:
Post a Comment