INDENPERS MEDIA ISTANA, LAMPUNG------Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus yang telah merugikan Negara sebesar Rp. 2 Miliyar, yakni dalam kasus dugaan Korupsi uang pajak mineral dan batu bara (Minerba) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Dalam Keterangannya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Andre W Setiawan, SH, MH mengatakan penyidikan kasus dugaan korupsi ini memanggil saksi di tiga (3) UPT di Kabupaten Lamsel, Kamis, baru-baru ini.
"Hari ini, giat Pemeriksaan tahap penyidikan bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung kami sampaikan perkembangan untuk penyidikan Minerba Lamsel ada tiga (3) orang Pemeriksaan saksi yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di tiga (3) UPT di Kabupaten Lamsel", terang Kasipenkum Kejati.
Pihak tim penyidik Kejati juga telah memeriksa saksi, ada tiga (3) orang namun mereka dari ASN BPPRD Lamsel.
Kemudian, Kejati juga telah menetapkan empat (4) orang tersangka dari ASN BPPRD Lamsel pada kasus Korupsi ini, dan dilakukan penahanan untuk keempat tersangka tersebut. (Sa/Rz/Wk )***
No comments:
Post a Comment