INDENPERS MEDIA ISTANA, LAMPUNG-----Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang gugatan Pasangan Calon Bupatin dan Wakil Bupati kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Tahun 2020, H. Tony Eka Candra dan Antoni Imam, SE, melalui surat Nomor ; 115.61/PAN.MK/PS/01/2021 perihal panggilan Sidang, Rabu (20/1/2021).
Dalam surat panggilan sidang ini, Panitera MK memenugaskan juru panggil MK, Bambang Sukmadi untuk menyampaikan surat panggilan sidang perkara Nomor ; 61/PHP/BUP-XIX/2021, perihal perkara perselisihan pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 kepada Paslon H. Tony Eka Candra dan Antoni Imam, SE, penyampaian surat panggilan tersebut secara langsung atau melalui surat elektronik di tempat kedudukan Kantor MK.
Panggilan sidang yang mengacu berdasarkan peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang tata cara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Kepala daerah (PMK6/2020) menyampaikan pemberitahuan hari sidang pertama kepada Pemohon dalam perkara H. Tony Eka Candra dan Antoni Imam, SE, terhadap Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan,
yang akan dilaksanakan pada hari Kamis, 28 Januari 2021 pukul 16.00 WIB bertempat di Gedung 2 MK (Ruang Sidang) Lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat, Nomor 6-7, Jakarta Pusat.
Sesuai PMK 6/2020 maka para pihak hadir dalam sidang perihal untuk pemeriksaan pendahuluan.
Selain itu, dalam surat panggilan sidang ini, Panitera MK Muhidin, S.H, M.Hum, juga melampirkan tata tertib persidangan secara Luring dan During sebagai upaya penerapan protokol kesehatan Covid-19. (Sa/Rz/Wk )***
No comments:
Post a Comment